Iftitah
Diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah serta di perkuat dengan lahirnyan Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang Rumah sakit mengharuskan Pemerintah Daerah supaya manajemen
Rumah Sakit menganut Pola PPK- BLUD
dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Untuk itulah di
butuhkan kesiapan daerah dalam rangka menyahuti regulasi yang ada.
Saat memberikan materi BLUD di Tapteng |
Bersama Bupati Tapteng makan bareng |
Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja pada satuan
kerja perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah yang di bentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya di dasarkan pada prinsipi efesiensi dan produktivitas.
Asistensi Penyusunan Dokumen BLUD RS Pandan bersama Tim |
Sebagaimana amanah Permendagri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, ada 3
syarat utama yang harus di tempuh daerah dalam rangka mewujudkan rumah sakit
menuju BLUD yaitu:
Pertama syarat teknis: Persyaratan terpenuhi apabila (1)
kinerja pelayanan dibidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan
pencapaiannya atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau Kepala SKPD
untuk unit kerja. (2) Kinerja keuangan SKPD sehat. (3) memiliki pote untuk
meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efesien dan produktif.
(4) memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum
kepada masyarakat. (5) tingkat kemampuan pendapatan dari layanan yang cenderung
meningkat dan efisien dalam membiayai pengeluaran.
Kedua syarat substantif:
Persyaratan ini
terpenuhi apabila, (1) tugas dan fungsi SKPD atau unit kerja bersifat
operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi
barang/jasa publik, (2) penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat, (3) pengelolaan
wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau
layanan umum, (4) pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi
dan/atau pelayanan masyarakat.
Ketiga syarat
administrasi: persyaratan
ini meliputi; (1) surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
pelayanan, keuangan dan mamfaat bagi masyarakat, (2) pola tata kelola, (3)
rencana strategis bisnis, (4) standar pelayanan minimal, (5) laporan keuangan
pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan dan (6) laporan audit terakhir
atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Diantara ke-3 syarat diatas, yang paling agak berat
adalah syarat administrasi, untuk itu Pemerintah Daerah yang akan menerapkan
PPK-BLUD pada Rumah Sakit Daerah harus benar-benar mempersipakan syarat
administrasi dengan baik, yang nantinya akan dilakukan penilaiaan oleh tim yang
di tetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pengalaman selama melakukan Asistensi dalam menyusun
Dokumen Administrasi di temukan ada 3 Dokumen yang agak berat untu di susun
meliputi: Dokumen Tata Kelola, Rencana Strategis Bisnis dan Standar Pelayanan Minimal. Perlu diingat bahwa Dokumen
Tata Kelolal dan Standar Pelayanan Minimal nantinya ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati).
Ada 5 Kriteria atau Indikator dalam menyusun Standar pelayanan minimal, yaitu
:
1. Fokus pada jenis pelayanan,
dalam arti mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan
fungsi BLUD;
2. Terukur, merupakan kegiatan
yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
3. Dapat dicapai, merupakan
kegiatan nyata yang dapat dihitung tingkat pencapaiannya, rasional sesuai
kemampuan dan tingkat pemanfaatannya;
4. Relevan dan dapat
diandalkan, merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya
untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD;
5. Tepat waktu, merupakan
kesesuaian jadwal dan kegiatan pelayanan yang telah ditetapkan.
Rumah Sakit Pemerintah Daerah yang
telah menjadi BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas
barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang
diberikan tersebut ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar
perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif layanan
diusulkan oleh rumah sakit kepada menteri keuangan/menteri kesehatan/kepala
SKPD sesuai dengan kewenangannya, dan kemudian ditetapkan oleh kepala daerah
dengan peraturan kepala daerah.
Terkait penetapan tarif, nantinya dibedakan menjadi 2
bagian yaitu Tarif bisnis dan Tarif Umum. Untuk tarif bisnis besaran nya ditentapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah, sedangkan untuk tarif umum (Golongan III) besaranya ditetapkan dengan
Qanun.
drg. Eka sedang Memberikan Materi BLUD pada RS Pandan |
Mencermati persyaratan sebagaimana dimaksud pada
Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, kiranya Pemerintah Daerah dapat bekerjasama
dengan lembaga yang sudah berpengalam di bidang pelayanan kesehatan. Menurut
Kajian Aceh Research Institute, untuk kondisi Aceh, center
for health managemen service (CHSM) Unsyiah/PMPK Banda Aceh dinilai sebagai lembaga yang tepat dalam melakukan proses pendampingan dalam
menyusun Dokumen Administrasi Rumah Sakit menuju BLUD. Lembaga yang dibentuk tahun 2008, telah banyak
melakukan berbagai pelatihan kepada Instansi Pemerintah dalam rangka
peningkatan kwalitas pelayanan Kesehatan. Lembaga ini juga telah mendampingi Penyusunan Dokumen administrasi BLUD RSUD baik di lingkup Propinsi Aceh maupun di Propinsi Sumatera Utara. sebut saja RSUD
Meuraxa Kota Banda Aceh, RSUD Yulidin Away Kab. Aceh Selatan, Rumah Sakit Ibu
dan Anak (RSIA) Propinsi Aceh, Rumah Sakit Idi Kab.Aceh Timur, Rumah Sakit Pirngadi Sumatera Utara, Rumah Sakit Tarutung, Rumah Sakit Cut Mutia Kab.Aceh Utara, Rumah Sakit Pandan Kab. Tapanuli Utara Oleh karena itu tidak berlebihan kalau
Pemerintah Daerah menggandeng CHSM Unsyiah/PMPK Banda Aceh sebagai mitra kerja dalam menyusun Dokumen
Administrasi dalam rangka mewujudkan Rumah Sakit menjadi BLUD.
Tentunya masyarakat akan berharap
bayak mampukan spirit Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 menjadi tonggak sejarah
baru dalam dunia perumah sakitan? Semoga saja Rumah Sakit Pasca berubah Status
menjadi PPK-BLUD menjadi lebih profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Wallahu `alam bishawab
.
*Penulis Direktur Aceh Research Institute (ARI)
2 komentar:
Pak coba dievaluasi sepertinya BLUD RSUZA pelayanannya tambah kacau, banyak pasien mengeluh karena tidak ada kepastian dari petugasnya, pada hal remunerasi mereka lumayan besar. ini patut dipertanyakan..remunerasi tidak sebanding dengan pelayanan yg diberikan. terkadang kita menunggu dr. dari pukul 8 sampai pukul 14.00 Wib.
Pak Gubernur selaku dr. mestinya harus memikirkan dengan maksimal pelayanan RSUZA, jangan asyik melencong ke Eropa saja. dulu saat kampanye janjinya menjadikan RSUZA sama seperti Rumah Sakit Malaysia dan Singapura. eh saat terpilih jadi Gubernur kok ingkar janji. Masyarakat Aceh lebih memilih berobat ke Penang walau dengan harga yang mahal ketimbang berobat di RSUZA gratis tapi pelayanan belum maksimal
Posting Komentar