7 Apr 2012

Reformasi Birokrasi


Oleh : Muhammad Syarif 


Reformasi pemerintahan yang terjadi di Indonesia telah mengakibatkan terjadinya pergeseran paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari paradigma sentralistis kearah desentralisasi atau dikelanal dengan sebutan pemberian otonomi yang luas dan nyata pada Daerah. Pemberian otonomi ini dimaksudkan khususnya untuk lebih memandirikan Daerah serta pemberdayaan masyarakat (empowering).
Sejalan dengan lahirnya Perpres 81 Tahun 2011 tentang Grand Desing Reformasi, mengharuskan Pemerintah baik tingkat Pusat maupun daerah agar menyusun Road Map Reformasi Birokrasi dalam menunju tatanan pemerintahan yang baik. Disinilah butuh langkah-langkan strategis bagi pengelola pemerintahan. Lantas mengapa diperlukan reformasi birokrasi? Ada beberapa faktor yang menyebabkan perlunya Reformasi Birokrasi antara lain:
Pertama : ketidak percayaan yang meluas pada kinerja pemerintahan. Masyarakat cendrung apatis dan tidak percaya terhadap kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah. Kedua:Praktek KKN yang paling tinggi. Model KKN yang dibangun oleh penjabat Negara/ pengelola sistem pemerintahan cukup pariatif mulai dari yang kecil sampai yang besar.Ketiga:Tingkat Kualitas Pelayanan Publik belum sesuai dengan harapan masyarakat, Keempat: Tingkat efisiensi, efektifitas dan produktifitas birokrasi belum optimal, Kelima: Disiplin dan Etos Kerja Aparatur masih lemah serta Kwalitas Aparatur masih rendah.
Oleh Karena itu menjadi Penting menata pemerintahan menuju Clear Goverment dan Good Goverment menjadi keharusan. Seiring dengan kemajuan Teknologi jika dilakukan pengkajian mendalam atas perlunya perubahan mendasar sistem Pemerintahan Daerah itu, maka pilihan terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya sudah barang tentu diperkirakan dapat menjawab semangat reformasi yang sekarang memang sedang bergulir.
Oleh karena itu organisasi pemerintah yang ada saat ini harus menata ulang dirinya untuk menciptakan organisasi yang efisien dan produktif. Organisasi pemerintah harus mengantisifasi dan mempunyai komitmen untuk menghadapi perubahan yang cepat didalam pasar dan kebutuhan masyarakat.
Dalam rangka menghadapi tuntutan perkembangan global tersebut dibutuhkan organisasi yang semakin mampu, fleksibel, cepat dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Prakondisi yang kondusif yang memungkinkan perubahan organisasi perlu diciptakan. Untuk itu pemerintah telah menetapkan suatu kebijaksanaan perampingan organisasi sebagai salah satu  program prioritas pendayagunaan aparatur negara, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang memiliki prinsip rightsizing yaitu upaya penyederhanaan birokrasi pemerintah yang diarahkan untuk mengembangkan organisasi yang lebih proporsional dan transparan. Dengan upaya tersebut diharapkan organisasi perangkat daerah tidak akan terlalu besar. Dengan semangat pembaharuan fungsi-fungsi pemerintah (reinventing government) dalam rangka mendukung terwujudnya tata pemerintahan daerah yang baik (good local government)..
Dalam Kontek inipula maka Pemerintah Kota Banda Aceh perlu melakukan langkah-langkah terobosan dalam rangka meletakkan dasar-dasar pijakan dalam menuju Reformasi Birokrasi. Menurut hasil Kajian Aceh Researh Institute (ARI) ada beberapa langkah terobosan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam rangka menuju Reformasi Birokrasi.
Pertama: Pemerintah Kota Banda Aceh harus melakukan evaluasi terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Qanun No.2 tahun 2008, sehingga terpetakan mana jabatan yang masih layak di pertahankan dan mana jabatan yang harus di hilangkan, sehingga akan terciptanya efisiensi dan efektifitas keuangan Daerah.
Kedua : Pemerintah Kota Banda Aceh harus benar-benar konsisten terhadap hasil dari Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Dokumen ini bukan hanya sebatas, dokumen akan tetapi harus menjadi pedoman dalam menata kepegawaian, kelembagaan dan ketatalaksanaan.
Ketiga: Optimalisasi penggunaan Informasi Teknologi (IT) menjadi keharusan, disinilah butuh penguatan Capasity Building bagi aparatur. Apalagi Pemerintah Kota Banda Aceh menjadi salah satu Kota di Nusantara yang telah menerapkan e-Kinerja. Kita patut berbangga bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh telah mampu menuai segudang prestasi baik tingkat lokal, nasional bahkan Internasional, tentunya prestasi ini perlu ditingkatkan dan dipertahankan
Kelima: Sudah saatnya Pemerintah Kota menuju Reinventing Government sebagai model baru dalam tatanan pelayanan publik. Konsep ini digagas oleh David Orbosne & Ted Gebler pada Tahun 1992. Dimana pengelolaan Pemerintahan di kombinasikan dengan konsep swastanisasi, sehingga akan melahirkan persaingan yang sehat antar aparatur dan Instansi Pemerintah. Senioritas dalam jabatan bukan menjadi syarat utama dalam menduduki jabatan dan yang paling penting adalah kwalitas dan Integritas aparatur. Semoga saja Pemerintah Kota Banda Aceh akan menuju pada Reinventing Government.

*Penulis adalah Divis Hukum & Pemerintahan Aceh Reseach Institute (ARI)

Tidak ada komentar: