22 Des 2025

CPR: Rakor PAKEM Berakhir Riang Gembira


Oleh Bung Syarif*

Dengarkan kisah aduhai

Dendang Rakor Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Banda Aceh Tahun 2025

Selasa, 23 Desember 2025 Aula Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh ruang dialektikan-nya

Rakor dipimping langsung Bapak Sehendri, SH, MH Kajari Banda Aceh yang rancak bana

 


Dengarkan kisah aduhai

Dendang Rakor Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Banda Aceh Tahun 2025

Struktur PAKEM Kota sangat sempurna

Kajari Banda Aceh sebagai Ketua

Kajati Intel Kajari Banda Aceh sebagai Sekretaris-nya

Para Anggota terdiri dari; Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101/BS Banda Aceh, Binda Banda Aceh, Kadis Pendidikan, Kadis Pendidikan Dayah, Kakanmenag, Ketua MPU, Kesbangpol, Kadisduk Capil, Kadis Syariat Islam serta Kasatpol PP dan WH

 

Dengarkan kisah aduhai


Dendang Rakor Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Banda Aceh Tahun 2025

Carlie Papa Romeo (CPR) telah terlibat sejak Tahun 2012-nya

Saat berdinas di Balaikota

Sering membantu Tim Intelijen Polresta dalam berdialektika soal potensi konflik antar umat beragama

 


Dengarkan kisah aduhai

Dendang Rakor Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Banda Aceh Tahun 2025

Dasar Hukum PAKEM mesti dipahami dengan seksama

Tujuan PAKEM harus dipahami dengan utuh oleh setiap jajaran personil-nya

Memantau Perkembangan Aliran dan Keagamaan di Masyarakat adalah tujuah pertama-nya

Membangun mitra bestari dengan lembaga dalam pengawasan dan kajian terhadap perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan adalah tujuan kedua

Penyelidikan dan Kajian  terhadap aliran yang dianggap menyimpang adalah tujuan ketiga

Preventif dan represif (mengambil langkah hukum jika ada pelanggaran adalah tujuan keempat)

 


Dengarkan kisah aduhai

Dendang Rakor Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Banda Aceh Tahun 2025

Tiga Metode dalam Penanggulangan Pencegahan PAKEM di Banda Aceh-nya

Tindakan Preventif (Penyuluhan Hukum, Penerangan Hukum, Pendekatan Tokoh Agama, Koordinasi Lintas Instansi)

Tindakan Represif (Pernyataan tertulis bagi pelanggar agar tidak mengulangi tindakan, penutupan tempat, penyitaan peralatan dan buku/kitab yang digunakan)

Tindakan Yustisial (criminal justice system) sesuai prosedur hukum pidana

 


Dengarkan kisah aduhai

Dendang Rakor Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Banda Aceh Tahun 2025

Di Tahun 2025, Banda Aceh relatif aman dan kondusif

Toleransi antar umat beragama berjalan baik di Pusat Ibukota

Seluruh Tokoh Agama hadir di Rakor PAKEM-nya

Laporan Tokoh Agama Hindu, Budha, Kristen Protestan dan Katolik, Banda Aceh Aman dan Tenteram kata mereka

Mudah-mudahan kondisi ini tetap berjalan aman dan damai sepanjang Tahunnya

Agar Warga Kota Banda Aceh selalu riang gembira

 

***Goresan Pena JZ01CPR, Magister Hukum Tata Negara USK, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, KAHMI Aceh, ICMI Kota Banda Aceh, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Direktur Aceh Research Institute (ARI), Alumni Lemhannas Pemuda Angkatan I

 

Tidak ada komentar: