Oleh Bung Syarif*
Sahabat yang super, pada pertemuan keenam, kita telah mengulas tertib sosial, yang merupakan bagian dari pakem trantimbum sesuai kitab rujukan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018.
Kali ini bahasan mengenai “tertib hiburan”. Mari kita simak rambu-rambunya; “Setiap orang/badan yang menyelenggarakan kegiatan hiburan harus memiliki izin tertulis dari Pemerintah Kota melalui SKPD terkait. Tentunya dengan mematuhi rambu-rambu yang telah ditentukan diantaranya memisahkan antara penonton laki-laki dan perempuan, menghentikan aktivitas lima belas menit sebelum azan dan menjamin tidak terjadinya khalwat.
Terkait sobat yang ingin menyelenggarakan usaha hiburan umum, juga wajib hukumnya mendapat izin Walikota, tentunya tata cara pemberian izin mengacu pada Peraturan Walikota Banda Aceh. Mohon dipelajari ya Peraturan Walikotanya. Oya jika sobat membandel dapat dikenakan dengan administratif berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda 50 juta rupiah.
Penentuan hukumannyapun bisa kumulatif lho. Untuk itu jangan dilanggar ya. Pelanggaran atas Qanun tersebut tentunya setelah dilakukan penyelidikan oleh PPNS. Mengingat kedepan tugas PPNS semakin berat, maka saya menyarankan kepada Walikota Banda Aceh agar memperbanyak PPNS dengan cara mengirim personil Praja Wibaya yang cukup syarat untuk mengikuti Diklat PPNS atau meng up grade kembali ASN yang telah memiliki Skep PPNS untuk didata dan dilakukan pembinaan agar nantinya membantu PPNS Praja Wibawa yang aktif dengan membentuk Sekber PPNS Kota Banda Aceh. Mereka boleh berdinas di mana saja akan tetapi diberi tugas tambahan oleh Walikota untuk membantu PPNS yang ada di Praja Wibawa yang jumlahnya sangat terbatas. Seingat kami hanya ada 4 orang yaitu; Zakwan, Khuzairi, Abdullah, Amri.
*Penulis adalah Magister Hukum Tata Negara, Dosen FSH UIN Ar-Raniry, Mantan Sekjen DPP ISKADA Aceh,
Sekretaris Forum Muda Alumnni Lemhannas Aceh, Direktur Aceh Research Institute
(ARI), Mantan Aktivis`98
Tidak ada komentar:
Posting Komentar