2 Jan 2025

Ngaji Trantibum (Episode 6)


Oleh Bung Syarif*

Sahabat yang super, kali ulasan cadas, seputar “tertib parkir”, yang merupakan bagian dari pakem trantibum. Parkir itu harus meusanet, jangan sembarang lho. Penyelengaraan parkir dapat dilakukan oleh personal atau badan hukum tentu dengan memperoleh izin dari Walikota Banda Aceh.

Jadi tak boleh ada parkir-parkir liar. Dengan terang benderang Pasal 32 ayat (2) disebutkan; pengelola tempat parkir di badan jalan umum, bangunan umum, Gedung parkir dan/atau yang dikuasai Pemerintah Kota diselenggara oleh Walikota.

Dalam ayat (3) disebutkan: Pengelolaan tempat parkir di bagunan umum, Gedung parkir dan/atau peralatan parkir, halaman pasar/pertokoan milik dan /atau dikuasai badan hukum/perorangan dapat diselenggarakan oleh badan hukum/perorangan setelah memperoleh IPTP. 

Udah paham belum sahabat?, jika belum paham boleh dihubungi pejabat teknis perparkiran pada Disnas Perhubungan Kota Banda Aceh. Lantas jika ada momen khusus atawa keadaan tertentu, setiap orang atau badan dapat menyelenggarakan parkir setelah mendapat izin dari Walikota melalui pejabat yang ditunjuk. Tentunya pengelola parkir yang telah mendapat izin tersebut wajib berkoordinasi dengan penyelenggara acara atau kegiatan tertentu.

Tapi harus diingat, petugas parkir wajib mengatur penyelenggaraan parkir secara baik dan teratur. Semoga pengaturan parkir semakin harmoni dan tidak amburadul. Tetap semangat sobat, selamat menjalankan tugas mulia dalam mengatur perpakiran yang lebih harmoni.

Ikuti terus ulasan-ulasan cadas di Portal “Berpikir dan Berjiwa Besar”. Oya buat tenga non ASN yang lulus P3K formasi tenaga parkir/lalu lintas jalan jangan lupa baca ulasan ini, share dan berikan komentarnya.

 

*Penulis adalah Magister Hukum Tata Negara USK, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Mantan Sekjen DPP ISKADA Aceh, Sekretaris Forum Muda Alumnni Lemhannas Aceh, Direktur Aceh Research Institute (ARI), Pengurus ICMI Kota Banda Aceh periode 2024-2029, Mantan Aktivis`98

 

 

 

 

Tidak ada komentar: