Oleh Bung Syarif*
Lahirnya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakan (Trantibum) menjadi payung hukum bagi Satpol PP dan WH (Praja Wibawa) dalam mengambil tindakan di lapangan terhadap jenis pelanggaran.
Landasan pilosofisnya adalah mewujudkan Banda Aceh yang tertib dan tenteram. Secara pakem Trantimbun, dibagi beberapa aspek yaitu; tertib bangunan, tertib PKL, tertib usaha, tertib reklame, tertib jalan dan angkutan jalan, tertib parkir, tertib sosial, tertib hiburan, tertib Pendidikan, tertib kebersihan dan keindahan
Masing-masing pakem trantimbun diatur secara terang benderang dan setiap pelanggaran tersebut menjadi tugas penyidik pengawai negeri sipil yang menentukan jenis pakem mana yang dilanggar. Pengawasan dan Penegakan hukum Qanun tersebut diberikan otorisasi pada Praja Wibawa dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Disinilah menjadi kendala, dimana PPNS dimasing-masing pakem masih terbatas, bahkan mungkin tidak ada sama sekali personil PPNS. Karna itu menjadi penting penguatan PPNS dengan membentuk Korwas PPNS atawa Sekretariat PPNS minimal dibawah koordinator pejabat setingkat eselonoring tiga, selaku Korwas atau Kepala Sektretariat PPNS, agar memastikan setiap Pengawasan dan Penindakan Hukum berjalan dengan lancar.
Qanun ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Bentuk peran serta dilakukan dengan cara melaporkan pada aparatur gampong, aparatur kecamatan, dinas teknis atau petugas Praja Wibawa yang berkenaan dengan ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam kontek penindakan hukum juga bisa dilakukan oleh Penyidik Kepolisian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Qanun ini juga mengatur sanksi administratif meliputi teguran lisan, tertulis, penyegelan/penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, pembonkaran, denda adminisratif paling banyak lima puluh juta rupiah. Sanksi pidana kurungan tiga bulan hingga enam bulan. Pelaksaan sidangnyapun cepat, mudah dan bisa dilakukan ditempat yang pelaksanaannya dikordinasikan dengan instansi terkait.
Akankan implementasi qanun ini berjalan mulus, jawabanya ada pada personil PPNS. Secara aspek Yuridis Qanun ini sudah berjalan kurang lebih lima tahun. Untuk memastikan setiap pakem trantimbum berjalan perlu dilakukan penelitian ilmiah oleh peminat regeling. Kita tunggu mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum FSH UIN Ar-Raniry, Fakultas Hukum USK atawa pendekar hukum untuk membedah satu persatu pakem trantimbum tersebut.
*Penulis adalah
Magister Hukum Tata Negara USK, Mantan Sekjen DPP ISKADA Aceh, Pengurus ICMI Kota
Banda Aceh periode 2024-2029, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Mantan Aktivis`98
Tidak ada komentar:
Posting Komentar