20 Des 2024

Bersama KORPRI Majukan Negeri


Oleh Bung Syarif*


Dengarkan kisah aduhai

Dendang membersamai KORPRI Kota Banda Aceh di Tanah Iskandar Muda

29 Nopember 1971 Lahirnya KORPRI dengan Beschiking Presiden Republik Indonesia

Awal mulanya seluruh Pengawai Pemerintah tunduk pada Hindia Belanda

Kedudukan Pegawai dibawah kendali Pemerintah Kolonial Belanda

Beralih kekuasaan Belanda pada Jepang, Seluruh Pegawai Hindia Belanda tuntuk pada Pemerintah Jepang-nya

 

Dengarkan kisah aduhai

Dendang membersamai KORPRI Kota Banda Aceh di Tanah Iskandar Muda

17 Agustus 1945, KORPRI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga

Pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI-nya

Kedua Pegawa Republik Indonesia yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator)

Ketiga Pegawa Republik Indonesia yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator)

27 Desember 1959 seluruhnya menjadi Pegawai RI Serikat

PNS digiring ditentukan oleh warga kekuasaan Politik-nya

Warna kuning dominan-nya

Begitu tercatat dalam dokumen bernegara

 

Dengarkan kisah aduhai

Dendang membersamai KORPRI Kota Banda Aceh di Tanah Iskandar Muda

Era Orde Baru Lahirnya Kepres tentang KORPRI

Sebagai wadah berhimpun satu-satunya ikut memelihara stabilitas Negara Republik Indonesia

Era Reformasi muncul gagasan brilyan

Dari Tokoh KORPRI atas konsep Monoloyalitas KORPRI-nya

Lahirnya UU No,5 Tahun 2024-nya

Eksistensi KORPRI harus lebih netral dalam berbagai intrik politik nusantara

Memberikan Pelayana profesional pada Masyarakat-nya

Meningkatkan independensi, netralitas, kompetensi, kinerja, integritas, kesejahteraan, kualitas pelayanan publik serta meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas

Karna itulah saatnya KORPRI Banda Aceh menuju profesional dalam melayani warga Kota. Takbir

 

*Goresan Pena Pengurus KORPRI Banda Aceh periode 2012-2017, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Mantan Aktivis`98, Pengurus ICMI Kota Banda Aceh periode 2024-2029

 

 

 

Tidak ada komentar: