26 Agu 2024

Memberikan Pencerahan Bantuan Hibah Daerah


Oleh Bung Syarif*

Dengarkan kisah aduhai.

Dendang membersamai guru TPQ di Kuta Raja

Bantuan Hibah Daerah itu ketat persyaratan-nya

Wajib berbadan Hukum Kementrian Hukum dan HAM RI-nya

 

Dengarkan kisah aduhai.

Dendang membersamai guru TPQ di Kuta Raja

Bagi Ustadz/Ustazah yang berkeinginan mengajuan permohonan bantuan pada Bapak Walikota Banda Aceh-nya

Mesti lengkapi Syarat dan Prosedurnya

Akte Yayasan dari Kemenkum HAM RI wajib dilampirkan di Proposal-nya

Dokumen SKT/Legalitas Lembaga dari Dinas Teknis sesuai kewenangannya juga wajib ada

Jika dua dokumen itu tidak terpenuhi maka syarat bantuan Hibah Daerah tak terpenuhi-nya

Begitu hasil konsultasi punggawa dayah Kota

Dengan Auditor BPKP Aceh dan BPK RI-nya

 


Dengarkan kisah aduhai.

Dendang membersamai guru TPQ di Kuta Raja

Jangan kecewa jika tidak memperoleh bantuan Hibah Daerah-nya

Karna itu belum kiamat kata punggawa dayah Kota

Guru TPQ harus tetap ceria, karna bantuan insentif dari BMK Kota masih tetap ada

Asalkan dokomen SKT/Legalitas dari Disdik Dayah Kota dipenuhi-nya

 

 

*Goresan Pena Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Pengurus ICMI Kota Banda Aceh, Mantan Aktivis`98, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry

 

 

Tidak ada komentar: