Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh mendorong Lembaga Pendidikan Dayah (LPD), hal ini disampaikan Kepala Disdik Dayah Banda Aceh, Muhamad, S.Sos,MM melalui Kabid SDM dan Manajemen Muhammad Syarif, SHI,M.H, Kamis (29/9/22) di Banda Aceh.
Katanya, legalitas kelembagaan penting bagi sebuah institusi pendidikan dayah agar terciptanya standarisasi lembaga pendidikan dayah, ini juga menjadi bagian penting dalam usulan Akreditasi Dayah Tahun 2023. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah di Kota Banda Aceh.
Implikasi dari legalitas tersebut adalah adanya dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pada Disdik Dayah Banda Aceh yang memuat, Nama Lembaga, Nama Pimpinan, Alamat, Nomor Register, Tanggal Berdiri dan Masa Berlaku.
SKT tersebut sebagai dasar dimasukkan dalam data base dayah di Banda Aceh dan masa berlakunya selama tiga tahun. Untuk itu Syarif mendorong jika LPD telah habis masa berlaku, maka diharapkan mengusulkan perpanjangan SKT, karna dokumen tersebut menjadi syarat mutlak dilakukan pembinaan dan pemberian bantuan Hibah oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Proses pengurusan SKT sangat mudah dan tidak dipungut biaya (gratis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar