Oleh Bung Syarif*
Penerapan Syariat Islam tugas yang mulia
Tugas yang wajib diemban Ayah dan Bunda
Anak-anaknya mesti dijaga
Dari berbagai perbuatan yang keji dan mungkar dan sia-sia
Implementasi Qanun Jinayat bukan tugas Praja Wibawa semata
Tapi tugas kita bersama
TNI/POLRI, Aparatur Gampong, Muhtasib, Tokoh Adat dan Agama
Berkewajiban menjaga gampongnya
Qanun Syariat Islam memberi gambaran
18 Perkara diselesaikan tingkat Gampongnya
Jangan semua diserahkan Praja Wibawa
Dengan berbagai keterbatasan personil yang ada
*Goresan Pena Praja Wibawa Kota Banda Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar