22 Mei 2022

Ngaji Jinayat Episode 8

Oleh Bung Syarif*

Sahabat yang super, pembahasan kita mengenai pakem “pemerkosaan”. Diawali dulu terminologi pemerkosaan yaitu hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban

Adapun pakem laranganya dan jenis uqubat yang diatur dalam Qanun Jinayat (Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014) yaitu;

Pertama: Setiap orang yang sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan `uqubat cambuk paling sedikir 125 kali, paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan (baca pasal 48)

Kedua: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, diancam dengan `uqubat cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan (baca pasal 49)

Ketiga; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 tehadap anak diancam dengan `uqubat cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Keempat: dalam hal ada permintaan korban, setiap orang yang dikenakan `uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 dapat dikenakan uqubat restitusi paling banyak 750 gram emas murni.

Restitusi merupakan sejumlah uang atau harta tertentu yang wajib dibayar oleh pelaku jarimah, keluarganya atau pihak ketiga berdasarkan perintah hakim kepada korban atau keluarganya, utk penderitaan, kehilangan harta tertentu atau pengganti biaya utk tindakan tertentu. Oya sahabat, besaran restitusi ditetapkan oleh Hakim dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan terhukum.

Setiap orang yang mengaku diperkosa dapat mengajukan pengaduannya kepada penyidik dengan menyertakan alat bukti. Hati-hati sobat, bila anda menuduh orang lain telah diperkosa tidak terbuti maka diancam dengan `uqubat cambuk 80 kali

 

*Penulis adalah Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Sekretaris Forum Muda Lemhannas Aceh, Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry

 

Tidak ada komentar: