11 Apr 2022

Ngaji Trantimbum Episode 8

Oleh Bung Syarif*


Sahabat yang super, pada pertemuan keenam, kita telah mengulas tertib sosial, yang merupakan bagian dari pakem trantimbum sesuai kitab rujukan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018. Kali ini bahasan mengenai “tertib Hiburan”. Mari kita simak rambu-rambunya; “Setiap orang/badan yang menyelenggarakan kegiatan hiburan harus memiliki izin tertulis dari Pemerintah Kota melalui SKPD terkait. Tentunya dengan mematuhi rambu-rambu yang telah ditentukan diantaranya memisahkan antara penonton laki-laki dan perempuan, menghentikan aktivitas lima belas menit sebelum azan dan menjamin tidak terjadinya khalwat.

Terkait sobat yang ingin menyelenggarakan usaha hiburan umum, juga wajib hukumnya mendapat izin Walikota, tentunya tata cara pemberian izin mengacu pada Peraturan Walikota Banda Aceh. Mohon dipelajari ya Peraturan Walikotanya. Oy jika sobat membandel dapat dikenakan dengan administrative berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau 50 juta rupiah. Penentuan hukumannyapun bisa kumulatif lho. Untuk itu jangan dilanggar ya. Oya memasuki Ramadhan ke-10 tetap semangat ya dalam mengikuti ulasan-ulasan cadas kami hingga khatam. Jangan lupa juga di share ke koleganya sebagai bagian dari amal shalehnya. Sukses terus, jaga kesehatan selama pandemi. Tetap waspada dan jangan bergadang. Mending sobat jika pingin hati guyub baca al-qur`an saja.

*Penulis adalah Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Dosen FSH UIN Ar-Raniry, Sekjen DPP ISKADA Aceh, Sekretaris Forum Muda Alumnni Lemhannas Aceh, Direktur Aceh Research Institute (ARI)

 

 

 

 

Tidak ada komentar: