7 Apr 2022

Ngaji Trantimbum Episode 7

Oleh Bung Syarif*


Sahabat yang super, pada pertemuan keenam, kita telah mengulas tertib parkir, yang merupakan bagian dari pakem trantimbum sesuai kitab rujukan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018. Kali ini bahasan mengenai “tertib sosial”. Mari kita simak rambu-rambunya; “Setiap orang, badan dilarang meminta bantuan dan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan atau sama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekola, kantor dan tempat ibadah.  Jika permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan social, keagamaan dan kemanusiaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Khusus Badan Kemakmuran Masjid/Meunasah/Badan Pengelola Rumah Ibadah lainnya dapat melakukan pengumpulan sumbangan yang bersifat keagamaan, sosial kemasyarakat dalam lingkungan rumah ibadah tanpa izin dari Walikota. Udah paham kan sobat?.

Jika sobat nmelanggar ketentuan diatas maka diancam dengan hukuman pidana 3 bulan penjara atau 50 juta rupiah. Hukumannyapun bisa kumulatoif lho, makanya jangan melanggar yan sobat.

Nah terkait personal atau individu dilarang :

a.  Mengemis/menggelandang di tempat umum dan di muka umum serta fasilitas social lainnya

b.   Beraktifitas sebagai pengamen, pedagang asongan dan atau pengelap mobil dijalan, persimpangan, fly over, under pass dan atau Kawasan tertentu yang ditetapkan oleh Walikota

c.  Tidur, membuat gubuk untuk tempat tinggal di bawah jembatan, diatas jembatan penyeberangan dan taman-taman serta fasilitas umum lainnya

d.   Menenpatkan barang atau benda-benda lainnya milik gelandangan dan atau pengemis di tempat umum dan tempat-tempat lainnya

e. Menghimpun anak-anak jalanan untuk dimamfaatkan sebagai peminta-minta/pengamen/berjualan serta penyalahgunaan pemberdayaan anak

f.  Mengkoordinir untuk menjadi pengamen, pedagang asongan dan atau pengelap mobil

Jika sobat melanggar ketentuan diatas dikenakan hukuman pidana denda paling banyak 50 juta dan pidana kurungan maksimal 6 bulan penjara lho. Makanya jika Punggawa Praja Wibawa mengamankan sobat yang melanggar ketentuan diatas, jangan lari ya, tenang saja, sahabat akan dibina di rumah singgah, pada Dinas Sosial Kota Banda Aceh. Kalau ada pihak-pihak yang menghalang-halangi petugas apalagi mengancam maka dapat di hukum penjara maksimal 1 tahun 4 bulan sesuai KUHP (baca pasal 212). Ikuti terus ya ulasan cadas, renyah dan ringan materi ngaji trantimbum di edisi Ramadhan. Tetap semangat dan jaga jarak serta ikuti prokes dimasa pendemi covid-19.

.

*Penulis adalah Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Dosen FSH UIN Ar-Raniry, Sekjen DPP ISKADA Aceh, Sekretaris Forum Muda Alumnni Lemhannas Aceh, Direktur Aceh Research Institute (ARI)

 

 

 

 

Tidak ada komentar: