Oleh Bung Syarif*
Sahabat yang super, tetap semangat ya. Jangan lemas so jangan lupa minum madu saat sahur, biar badan segar. Kali ini ulasan cadas seputar tertib jalan dan angkutan. Mari kita simak rambu-rambunya; setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Disamping itu setiap orang atau badan dilarang:
a. Mengangkut bahan berdebu atau bahan berbau busuk dengan menggunakan alat angkutan terbuka
b. Mengangkut materil bangunan tanpa dilengkapi dengan pengamanan
c. Melakukan pekerjaan galian, urungan di jalan tanpa izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk
d. Mengotori dan merusak jalan akibat dari suatu kegiatan proyek
Udah jelas bukan? Lalu bagaiman jika tak seumateh alias “batat” diancam dengan pidana denda paling banyak 50 juta rupiah atau kurungan paling lama 3 bulan penjara.
Jika mau naik kendaraan umum, sahabat wajib tunggu di halte atau tempat pemberhentian yang telah ditetapkan. Jangan sembarang naik dan turun bisa diancam dengan pidana lho, sebagaimana yang saya sebutkan diatas. Setiap kendaraan umum wajib mematuhi trayek yang telah ditentukan. Buat abang becak motor harus menunggu penumpang ditempat mangkal yang telah ditentukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh. Bagi yang berada dalam kendaraan jangan membuang segala jenis kotoran sembarangan atau sampah keluar, jika kedapatan petugas langsung disikat dan dapat dipidana.
Khusus pengamen dan penjual yang berada di dalam kendaraan tidak dibenarkan. Jika kedapatan membandel juga dapat dipidana sesuai yang disebutkan diatas. Cadas bukan!, hehe
Setiap orang atau badan yang melakukan penggalian atau pemotongan jalan untuk menanam jaringan pipa, kabel dan bangunan utilitas lainnya dalam kota wajib memperoleh izin tertulis dari Walikota. Izin tersebut diberikan setelah adanya uang jaminan yang disetor ke Pemerintah Kota Banda Aceh yang besarnya ditetapkan dengan beschikking. Uang jaminan tersebut nantinya akan dikembalikan setelah pemegang izin memperbaiki kondisi jalan seperti semula.
Setiap orang atau badan juga dilarang pertama; mengambil, memindahkan, membuang dan merusak tanda peringatan, pot bunga, pipa air, pipa gas, kabel listrik, papan nama jalan, lampu penerang jalan dan alat-alat sejenis yang telah dipasang oleh pihak yang berwenang. Kedua; mendirikan bangunan yang dapat mengakibatkan berubahnya fungis jalan.
Jika kedapatan melanggar rambu-rambu dalam Qanun ini diancam dengan pidana kurungan maksimal 3 bulan penjara atau hukuman kumulatif denda maksimal 50 juta rupiah. Termasuk juga larangan bagi setiap badan/orang yang membuat, memasang, memindahkan, membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas, membongkar, atau memasang trotoar, jalur pemisah jalan, pulau-pulau jalan, jalan keluar masuk ke persil dan sejenisnya. Termasuk juga larangan membongkar, memotong, merusak, menambah/ membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan.
Semakin terang benderang bukan? Nah sahabat yang super jika sudah paham jangan membandel ya, entar jika kedapatan merusak pasilitas publik dapat diancam dengan Qanun ini. Ingat disepanjang jalan ada CCTV yang bisa melacak berbagai tindakan jahil sobat. Sukses terus, tetap jaga jarak dan pakai masker di masa pandemi. Konsumsi makanan bergizi biar imum tubuh stabil.
*Penulis adalah Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Dosen FSH UIN Ar-Raniry, Sekjen DPP ISKADA Aceh, Sekretaris Forum Muda Alumnni Lemhannas Aceh, Direktur Aceh Research Institute (ARI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar