7 Mei 2020

Benarkah Gadis Aceh Mahal?


Oleh : Muhammad Syarif*

Ada pertanyaan dari kolega terkait mahar gadis Aceh itu terlalu tinggi, apal lagi dimasa pandemi covid-19 harga taksir emas berkisar Rp. 2,7 juta-3 juta per mayam (3.3 gram), ini belum termasuk ongkos mengutip rilies bisnis.com (25/4/2020). Jika dikalkulasi dengan jelame 15 mayam dikali 3 juta maka total pengeluaran 45.juta, ini belum tetek bengetnya lagi, hehe.


Agak sulit saya mengurainya, sekaligus mencari alasan pembenarnya, bagi pemuda yang ingin menikah gadis Aceh dirasakan sangat mengganggu dengan mahalnya biaya Nikah. Saya kira tidak semuanya benar, asumsi mahalnya gadis Aceh. Kalau kita membaca beberapa media justru diluar Aceh ada pernikahan Milyaran rupiah, ini membuktikan asumsi mahalnya mahar gadis Aceh terbantahkan.

Ada yang bilang sesuatu “yang mahal” kualitasnya bagus…? Misalnya HP Samsung S4 Harganya Rp. 6.500.000, berbeda dengan HP Mito yang berkisar Rp. 300.000 hingga Rp. 1.000.000. Mobil Kijang beda harganya dengan Mobil Pajero, tentu saya tidak mengulas persoalan ini panjang lebar. Masing-masing kita punya tafsiran yang berbeda, begitu juga halnya dengan Mahar Nikah Wanita Aceh.

Ada fakta lain, bahwa masyarakat Pantai Barat Selatan, wabil khusus Gampong Kuta Buloh-I, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, para Tokoh Agama dan Tokoh Adat membuat "standarisasi mahar nikah yaitu “5 Mayam saja”. Mahar inipun nantinya juga dipergunakan untuk modal perempuan dalam melakukan pesta perkawinan. Jadi sangat keliru jika ada anggapan menikah dengan gadis Aceh, mahal.

Tahapan Dalam Adat Perkawinan Aceh
Tahapan melamar (Ba Ranup)
Ba Ranup (ba-membawa ranup-sirih) merupakan suatu tradisi turun temurun yang tidak asing lagi dilakukan dimana pun oleh masyarakat Aceh, saat seorang pria melamar seorang perempuan.

Untuk mencarikan jodoh bagi anak lelaki yang sudah dianggap dewasa maka pihak keluarga akan mengirim seorang yang dirasa bijak dalam berbicara (disebut seulangke) untuk mengurusi perjodohan ini. Jika seulangke telah mendapatkan gadis yang dimaksud maka terlebih dahulu dia akan meninjau status sang gadis. Jika belum ada yang punya, maka dia akan menyampaikan maksud melamar gadis itu.

Pada hari yang telah disepakati datanglah rombongan orang-orang yang dituakan dari pihak pria ke rumah orangtua gadis dengan membawa sirih sebagai penguat ikatan berikut isinya. Setelah acara lamaran selesai, pihak pria akan mohon pamit untuk pulang dan keluarga pihak wanita meminta waktu untuk bermusyawarah dengan anak gadisnya mengenai diterima-tidaknya lamaran tersebut.

Tahapan Pertunangan (Jak ba Tanda)
Bila lamaran diterima, keluarga pihak pria akan datang kembali untuk melakukan peukong haba (peukong-perkuat, haba-pembicaraan) yaitu membicarakan kapan hari perkawinan akan dilangsungkan, termasuk menetapkan berapa besar uang mahar yang diterima (disebut jeulame) yang diminta dan berapa banyak tamu yang akan diundang. Biasanya pada acara ini sekaligus diadakan upacara pertunangan (disebut jak ba tanda jak-pergi, ba-membawa tanda-tanda,artina berupa pertanda sudah dipinang-cincin).

Pada acara ini pihak pria akan mengantarkan berbagai makanan khas daerah Aceh, buleukat kuneeng (ketan berwarna kuning) dengan tumphou, aneka buah-buahan, seperangkat pakaian wanita dan perhiasan yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga pria. Namun bila ikatan ini putus di tengah jalan yang disebabkan oleh pihak pria yang memutuskan maka tanda emas tersebut akan dianggap hilang. Tetapi kalau penyebabnya adalah pihak wanita maka tanda emas tersebut harus dikembalikan sebesar dua kali lipat.

Pesta Pelaminan
sebelum pesta perkawinan dilangsungkan, tiga hari tiga malam diadakan upacara meugaca atau boh gaca (memakai inai) bagi pengantin laki-laki dan pengantin perempuan. adat ini kuat dipengaruhi oleh india dan arab. namun sekarang adat tersebut telah bergeser menjadi pengantin perempuan saja yg menggunakan inai.

kemudian dilakukan persiapan untuk ijab kabul. Dahulu ijab kabul dapat dilakukan di KUA atau di meunasah musala dekat rumah tanpa dihadiri pengantin wanita. namun sekarang berkembang dengan ijab kabul yg dilakukan di Mesjid-Mesjid besar terutama di Mesjid Raya Baiturrahman, yang dihari kedua mempelai berserta keluarga dan undangannya. Ijab Kabul pengantin pria kepada wanita dihadiri oleh wali nikah, penghulu, saksi dan pihak keluarga.

Biasanya lafaznya berupa bahasa aceh "ulon tuan peunikah, aneuk lon (apabila ayah perempuan yg mengucapkan)....(nama pengantin perempuan) ngon gata (nama pengantin laki-laki) ngon meuh...(jumlah mahar yang telah disepakati) mayam
Jawabannya ulon tuan terimong nikah ngon kawen.. (nama pengantin) ngon meuh.. (jumlah mahar yang telah disepakati) mayam, tunai " Ada beberapa lafaz yang berbeda, disesuaikan dengan kesepakatan dan adat setempat.

Pesta pelamina dilakukan setelah melangsungkan ijab kabul antara sang calon pengantin laki-laki dengan pengantin perempuan, Baik dilakukan pada hari yang sama maupun pada lain hari, yaitu disebut juga acara tueng linto baro. pesta pelaminan ini bertujuan selain merayakan kebahagian juga untuk memperkenalkan kedua mempelai kepada seluruh kaum kerabat.

Tueng Lintoe Baroe
Tueng Linto baroe (tueng-menerima, linto-laki-laki, baroe-baru) yaitu menerima pengantin pria adalah yaitu menerima pengantin laki-laki oleh pihak perempuan, penerimaan secara hukum adat atau dalam tradisi Aceh. Pengantin laki-laki datang ke pesta beserta rombogan (keluarga dan kerabat). Rombongan disuguhkan hidangan khusus disebut idang bu bisan (idang-hidangan, bu-nasi bisan-besan). Setelah selesai makan, maka rombongan linto baroe minta izin pulang kerumahnya, sedangkan pengantin pria tetap tinggal untuk disanding dipelaminan hingga acara selesai.

Tueng Dara Baroe
Tueng dara baroe adalah suatu hal yang dilakukan oleh pihak laki-laki dengan kata lain adalah penjemputan secara hukum adat atau dalam tradisi Aceh. Acara ini sama dengan yang diatas namun pihak perempuan yang pergi ke acara pihak laki-laki.

Mahar (Jeulame)
Dalam adat istiadat orang Aceh, hanya dikenal mahar berupa emas dan uang. Mahar ditiap aceh berbeda. Dibagian Barat Aceh mahar berupa emas yang diberikan sesuai kesepakatan, biasanya berjumlah antara belasan sampai puluhan mayam. Sedangkan didaerah Timur, mahar yang diajukan dibawah belasan tapi menggunakan uang tambahan yaitu disebut "peng angoh" (peng-uang, angoh-hangus), hal ini dilakukan untuk membantu pihak perempuan untuk menyelenggarkan pesta dan membeli isi kamar. Mahar biasanya ditetapkan oleh pihak perempuan dan biasanya kakak beradik memiliki mahar yang terus naik atau minimal sama. Namun semua hal tentang mahar ini dapat berubah-ubah sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Idang dan Peuneuwoe
Idang (hidang) dan Peunuwo atau pemulang adalah hidangan yang diberikan dari pihak pengantin kepada pihak yang satunya. Biasanya pada saat Intat linto baro (mengantar pengantin pria), rombongan membawa Idang untuk pengantin wanita berupa pakaian, kebutuhan dan peralatan sehari-hari untuk calon istri. dan pada saat Intat dara baro (mengantar pengantin wanita), rombongan akan membawa kembali talam yang tadinya diisi dengan barang-barang tersebut dengan makananan khas aceh seperti bolu, kue boi, kue karah, timpan, dan sebagainya, sebanyak talam yang diberikan atau boleh kurang dengan jumlah ganjil. Adat membawa-bawa baik barang ataupun kue dalam adat Aceh sangatlah kental apalagi dalam sebuah keluarga baru. Saat pengantin baru merayakan puasa pertama atau lebaran pertama dan pergi kerumah salah satu kerabatnya untuk pertama kali maka wajiblah dia membawa makanan. Dan adat ini terus berlangsung hingga sang istri punya anak, yakni mertua membawa makanan dan sang istri membalasnya.

Peusijuek
Peusijuek (pendingin) adalah adat istiadat aceh dari India juga, namun sudah beradaptasi dengan budaya Islam. Peusijuek dilakukan untuk memberi semangat, doa dan restu kepada orang yang dituju. pada pernikahan maka kedua belah pihak keluarga akan melakukan Peusijuek ditiap kesempatan. biasanya sebelum dan setelah ija kabul, ketika dipelaminan di kedua acara. Peusijuek adalah salah satu tradisi Aceh yang dilakukan pada kegiatan apapun seperti naik haji, mempergunakan barang baru seperti rumah atau kendaraan, bayi yang turun tanah, ibu yang hamil dan sebagainya.

Adat diatas adalah adat yang biasanya dilakukan suku Aceh. Hal ini suatu tradisi atau kebiasaan yang tidak pernah hilang di dalam kultur budaya Pidie, Aceh Besar, Bireuen dan sekitarnya. Untuk daerah timur dan sekitarnya yaitu untuk suku-suku lainnya, mungkin ada beberapa penambahan dan pengurangan. 

*Penulis adalah Sekjend DPP ISKADA Aceh, Wakil Ketua DPD BKPRMI Banda Aceh


Tidak ada komentar: