Banda
Aceh, Selasa, 12 Nopember 2019 bertempat di Hotel Keumala Banda Aceh
diselenggarakan Workshop Ekonomi Syariah oleh Forum Gerakan Pelopor Ekonomi
Syariah (GPES) dengan menghadirkan dua Narasumber yang profesional di bidangnya,
ungkap Zulkifli Andi Govi, SE, Ketua Umum Forum GPES.
T.Hanansyah.SE.M.Si.AK.CA
Praktisi sekaligus Dirut LKMS Mahirah Muamalah dan Dr Armiadi Musa.MA Ketua
Prodi Ekonomi Syariah Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry.
Acara
yang dibuka langsung oleh Dewan Pendiri
yang juga Walikota Banda Aceh diikuti 100 peserta yang terdiri dari berbagai
unsur diantaranya mahasiswa, ormas, aktifis serta pelaku usaha. T. Hanansyah
dalam paparannya menyampaikan lahirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018, membawa
arah kebijakan yang baru dalam transaksi keuangan di Aceh termasuk keberadaan
Lembaga keuangan perbankan dan non perbankan. Lebih lanjut Hanan yang juga terlibat dalam perumusan Qanun
ini, mengatakan ini revolusi ekonomi syariah di Aceh, dan Banda Aceh telah
memulai sebelum Qanun ini lahir.
Ia
juga mengajak para pemuda yang terlibat dalam Forum GPS menjadi pelopor dalam
melakukan advokasi dan penyadaran kepada masyarakat Aceh, khususnya masyarakat
Kota Banda Aceh. Saya yakin ditangan pemudalah akan mampu membawa qanun ini
agar implementatif dilapangan. Sebagaimana dipahami Qanun Lembaga Keuangan Syariah
ini lahir berkat perjuangan yang panjang dan diundangkan pada tanggal 31
Desember 2018, ungkap Pengurus MES Aceh.
T. Hanan
mengatakan bahwa qanun LKS ini adalah suatu trobosan besar dalam Lembaga Keuangan
di Aceh setara dengan Revolusi sistem ekonomi ribawi ke ekonomi Islam. Qanun
LKS ini dimaksudkan untuk memperkuat implentasi ekonomi syariah di Aceh dan
juga mewujudkan perekonian Aceh yg Islami dan akhirnya masyarakat Aceh
sejahtera tanpa riba. Disisi lain qanun ini mengamanatkan dalam waktu 3 tahun
wajib lembaga keuangan yg ada di Aceh menyesuaikan diri, dan qanun ini mengatur
baik lembaga formal dan non formal juga individu baik muslim dan non muslim
wajib tunduk pada qanun ini bersyariah. Artinya dengan qanun ini aceh revolusi
ekonomi dengan sistem ekonomi syariah.
Diakhir acara beliau mengatakan baik
lembaga maupun individu, muslim dan nonmuslim wajib tunduk dengan qanun LKS
ini. Kegiatan workshop ini dipandu oleh Muhammad Syarif, SHI, M.H, Dosen
Politeknik Kutaraja dan juga Wakil Ketua Umum Forum GPES.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar