12 Nov 2019

T.Hanansyah : “Qanun Aceh No.11 Tahun 2018, wujud Revolusi Ekonomi Syariah di Aceh”



Banda Aceh, Selasa, 12 Nopember 2019 bertempat di Hotel Keumala Banda Aceh diselenggarakan Workshop Ekonomi Syariah oleh Forum Gerakan Pelopor Ekonomi Syariah (GPES) dengan menghadirkan dua Narasumber yang profesional di bidangnya, ungkap Zulkifli Andi Govi, SE, Ketua Umum Forum GPES. 
T.Hanansyah.SE.M.Si.AK.CA Praktisi sekaligus Dirut LKMS Mahirah Muamalah dan Dr Armiadi Musa.MA Ketua Prodi Ekonomi Syariah Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry.

Acara yang  dibuka langsung oleh Dewan Pendiri yang juga Walikota Banda Aceh diikuti 100 peserta yang terdiri dari berbagai unsur diantaranya mahasiswa, ormas, aktifis serta pelaku usaha. T. Hanansyah dalam paparannya menyampaikan lahirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018, membawa arah kebijakan yang baru dalam transaksi keuangan di Aceh termasuk keberadaan Lembaga keuangan perbankan dan non perbankan. Lebih lanjut  Hanan yang juga terlibat dalam perumusan Qanun ini, mengatakan ini revolusi ekonomi syariah di Aceh, dan Banda Aceh telah memulai sebelum Qanun ini lahir.


Ia juga mengajak para pemuda yang terlibat dalam Forum GPS menjadi pelopor dalam melakukan advokasi dan penyadaran kepada masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Kota Banda Aceh. Saya yakin ditangan pemudalah akan mampu membawa qanun ini agar implementatif dilapangan. Sebagaimana dipahami Qanun Lembaga Keuangan Syariah ini lahir berkat perjuangan yang panjang dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2018, ungkap Pengurus MES Aceh.

T. Hanan mengatakan bahwa qanun LKS ini adalah suatu trobosan besar dalam Lembaga Keuangan di Aceh setara dengan Revolusi sistem ekonomi ribawi ke ekonomi Islam. Qanun LKS ini dimaksudkan untuk memperkuat implentasi ekonomi syariah di Aceh dan juga mewujudkan perekonian Aceh yg Islami dan akhirnya masyarakat Aceh sejahtera tanpa riba. Disisi lain qanun ini mengamanatkan dalam waktu 3 tahun wajib lembaga keuangan yg ada di Aceh menyesuaikan diri, dan qanun ini mengatur baik lembaga formal dan non formal juga individu baik muslim dan non muslim wajib tunduk pada qanun ini bersyariah. Artinya dengan qanun ini aceh revolusi ekonomi dengan sistem ekonomi syariah.

Diakhir acara beliau mengatakan baik lembaga maupun individu, muslim dan nonmuslim wajib tunduk dengan qanun LKS ini. Kegiatan workshop ini dipandu oleh Muhammad Syarif, SHI, M.H, Dosen Politeknik Kutaraja dan juga Wakil Ketua Umum Forum GPES.

Tidak ada komentar: