Tentu semua sangat tergantung komunikasi dengan Parlemen Kab/Kota ungkap Usamah El-Madny, yang diamini Muhammad Syarif, SHI, M.H Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh. Ikhtiar Bapak Usamah patut kita berikan apresiasi. Rakor Pengembangan Dayah yang berlangsung sejak 26-27 Juli 2019 diikuti oleh 23 Kab/Kota. Lahirnya Qanun Aceh No. 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah mengamanahkan terbentuknya Badan Akreditasi Dayah Aceh paling lambat enam bulan sejak Qanun ini diundangkan.
Forum Rakor ini
melahirkan 6 butir Rekomendasi antara lain:
1. Dinas Pendidikan Dayah Aceh mengeluarkan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) kepada Dayah Tipe A+, A, B, C dan Non Tipe yang telah terdaftar
dalam data base dayah sesuai dengan
keputusan Gubernur Aceh
2. Dinas Pendidikan Dayah Kab/Kota atau sebutan lainnya
mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada dayah dan balai pengajian
yang telah terdaftar dalam data base dayah Kab/Kota
3. Data base dayah Tipe disesuaikan dengan hasil akreditasi Badan Akreditasi
Dayah Aceh
4. Data base dayah dan balai pengajian disusun oleh Dinas
Pendidikan Dayah Kab/Kota atau sebutan lainnya dan ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Walikota
5. Dinas Pendidikan Dayah Aceh mengusulkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota agar Dinas Pendidikan Dayah berada
dibawah pengawasan Komisi yang sama
dengan Dinas Pendidikan Umum
6. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai salah satu syarat untuk
dapat menerima bantuan Hibah dari APBA maupun APBK Kab/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar