Penahanan Tgk. Munirwan oleh Polda
Aceh atas atas kasus penjualan benih
padi jenis IF8 yang belum dilepas
varietasnya oleh Kementrian Pertanian Republik Indonesia (baca belum disertifikasi)
menuai simpatik kalangan Akademisi, Politisi, Tokoh Aceh, Advokasi dan Para
Aktifis. Sebagai mana info yang beredar,
Tgk. Munirwan Geuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Aceh Utara. Merupakan salah satu
geuchik berprestasi tingkat Aceh pada Tahun 2018.
Keberhasilannya dalam menata
Gampong dan Manajeman Pengelolaan Dana Desa mendapat Insentif pembinaan dari
Pemerintah Aceh sebesar Rp. 40 Juta yang diserahkan langsung oleh Plt. Gubernur
Aceh Iriansyah pada Acara Bulan Bhakti Pemberdayaan dan Gampong (BBPMG ke-I se
Aceh Tahun 2018 di Kota Langsa (Minggu, 8/7) . Hasil ikhtiar dan kesungguhan Tgk. Munirwan mengembangkan Varietas Padi IF8 berbuah manis sehingga bayak Gampong berkeinginan membeli benih padi itu dengan harga terjangkau. Keuntungan dari setiap penjualan benih padi itu pula meningkatkan pendapatan gampong. Tapi sungguh disayangkan kini Tgk. Munirwan telah mendekam dipenjara, ungkap Muhammad Syarif, SHI.M.H Direktur ARI.
Bahkan Gampong Meunasah Rayeuk mendapat
pengakuan Kementrian Desa Republik Indonesia sebagai salah satu gampong yang berhasil
mengelola BUMDes/BUMG terbaik se-Nusantara. Dasar ini Pula Muhammad Syarif,
SHI, M.H Direktur Aceh Research Institute
(ARI) mendorong Aparat Penegak Hukum agar menangguhkan penahanan Tgk. Munirwan,
apa lagi yang ia lakukan lebih banyak mengandung maslahat ketimbang mudharat.
Lebih lanjut Syarif yang juga Dosen Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry melihat dan
menempatkan kasus ini pada timbangan “sosiologis” dan “filosofis”, jangan semata-mata
melihat pada aspek yuridis ansich.
Kita akui memang apa yang ia lakukan salah dari aspek yuridis, karena menjual
benih padi non sertifkasi dilarang. Tentunya masyarakat awam belum banyak yang
pahan dan ini tugas kita bersama mencari solusi bijak. Lebih lanjut Syarif
yakin kepolisian akan bijak dalam menyelesaikan delik aduan yang disampaikan
oleh Kementrian Pertanian melalui Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar