24 Jul 2019

ARI Dorong POLDA Aceh Agar Tgk. Munirwan dibebaskan


Penahanan Tgk. Munirwan oleh Polda Aceh atas  atas kasus penjualan benih padi  jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya oleh Kementrian Pertanian Republik Indonesia (baca belum disertifikasi) menuai simpatik kalangan Akademisi, Politisi, Tokoh Aceh, Advokasi dan Para Aktifis.  Sebagai mana info yang beredar, Tgk. Munirwan Geuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Aceh Utara. Merupakan salah satu geuchik berprestasi tingkat Aceh pada Tahun 2018.
Keberhasilannya dalam menata Gampong dan Manajeman Pengelolaan Dana Desa mendapat Insentif pembinaan dari Pemerintah Aceh sebesar Rp. 40 Juta yang diserahkan langsung oleh Plt. Gubernur Aceh Iriansyah pada Acara Bulan Bhakti Pemberdayaan dan Gampong (BBPMG ke-I se Aceh Tahun 2018 di Kota Langsa (Minggu, 8/7) . Hasil ikhtiar dan kesungguhan Tgk. Munirwan mengembangkan Varietas Padi IF8 berbuah manis sehingga bayak Gampong berkeinginan membeli benih padi itu dengan harga terjangkau. Keuntungan dari setiap penjualan benih padi itu pula meningkatkan pendapatan gampong. Tapi sungguh disayangkan kini Tgk. Munirwan telah mendekam dipenjara, ungkap Muhammad Syarif, SHI.M.H Direktur ARI.

Bahkan Gampong Meunasah Rayeuk mendapat pengakuan Kementrian Desa Republik Indonesia sebagai salah satu gampong yang berhasil mengelola BUMDes/BUMG terbaik se-Nusantara. Dasar ini Pula Muhammad Syarif, SHI, M.H Direktur Aceh Research Institute (ARI) mendorong Aparat Penegak Hukum agar menangguhkan penahanan Tgk. Munirwan, apa lagi yang ia lakukan lebih banyak mengandung maslahat ketimbang mudharat. Lebih lanjut Syarif yang juga Dosen Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry melihat dan menempatkan kasus ini pada timbangan “sosiologis” dan “filosofis”, jangan semata-mata melihat pada aspek yuridis ansich. Kita akui memang apa yang ia lakukan salah dari aspek yuridis, karena menjual benih padi non sertifkasi dilarang. Tentunya masyarakat awam belum banyak yang pahan dan ini tugas kita bersama mencari solusi bijak. Lebih lanjut Syarif yakin kepolisian akan bijak dalam menyelesaikan delik aduan yang disampaikan oleh Kementrian Pertanian melalui Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh.


Tidak ada komentar: