Oleh: Muhammad Syarif, SHI.M.H
Berbagai terobosan dilakukan oleh Kementrian
Pendayagunaan Aparatur Negara dalam aspek pencegah Korupsi bagi Aparatur Sipil
Negara dan Pejabat Publik lainnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme disebutkan bahwa: Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban
untuk: diperiksa kekayaan sebelum dan sesudah menjabat serta melaporkan
dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (baca Pasal 5 UU No.28 Tahun 1999).
Sedangkan UU
No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 13
Huruf a menjelaskan:” bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan, KPK
berwenang melakukan Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN)” Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu
cara untuk memberantas korupsi dan membentuk aparatur negara yang bersih dan berintegritas.
Untuk mendorong semangat tersebut di lingkungan pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota di Indonesia.
Setidaknya Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara
Republik Indonesia telah mengelurakan 6 Surat Edaran sejak Tahun 2005 s/d 2012 yaitu:
Pertama; Surat Edaran Nomor:
SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, Kedua;
Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/01/2006 tentang LHKPN, Ketiga; Surat Edaran Nomor SE/16/M.PAN/10/2006 tentang tindak
lanjut penyampaian LHKPN, Keempat; Surat
Edaran Nomor SE/01/M.PAN/10/2008 tentang Peningkatan Ketaatan LHKPN untuk
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan, Kelima; Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban
Penyampaian dan Sanksi Atas ketidak patuhan terhadap Kewajiban Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara dilingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintahan
Daerah, Keenam: Surat Edaran Nomor 1
Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN) di lingkungan Instansi Pemerintah.
Sebagai informasi dapat dijelaskan Perbedaan antara
LHKPN dengan LHKASN antara lain:
Pertama : LHKPN diperuntukkkan bagi Pejabat Eselon II dan III
yang dianggap strategis serta bagi pejabat publik yang diatur oleh
Undang-Undang. Sementara LHKASN diperuntukan bagi seluruh Aparatur Sipil
Negara.
Kedua : LHKPN disampaikan kepada KPK setelah
adanya penetapan oleh Pimpinan Lembaga/ Kepala
Daerah bagi pejabat dilingkungan Lembaga/Pemerintahan Daerah. Sementara LHKASN disampaikan kepada APIP (Inspektorat)
Ketiga: LHKPN mempunya 2 Form yaitu Form A dan Form B dimana
Form A bagi pejabat yang belum menyampaikan LHKPN nya pada KPK sementara Form B
diperuntukkan bagi Pejabat yang telah dimutasi/promosi jabatan. Sementara
LHKASN mempunyai 3 Form yaitu : Surat Pernyataan serta Form LHKASN 1 dan LHKASN
2. Dan sifat formnya sangat sederhana, bila dibandingkan dengan Form A dan Form
B yang sangat rumit, tebal dan detil.
Untuk itulah
sejatinya APIP harus pro aktif dalam mengawal penerapan LHKASN, sekaligus
menjadi role model dalam implementasi kebijakan ini. Untuk langkah awal seluruh
pegawai inspektorat harus duluan mengisi dan mempublis ke publik beberapa
sesungguhnya kekayaannya saat ini. Sehingga memotivasi Aparatur yang lain untuk
lebih transparan dalam rangka menyampaikan kekayaannya, baik sifatnya pemberian
dari orang tua, maupun harta yang didapatkan dari pekerjaannnya saat ini.
Disamping
itu pula terkait penerapan LHKASN adanya sanksi berupa peninjauan kembali
(penundaan/pembatalan) pengagkatan dalam jabatan struktural dan fungsional,
apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN. Ayo mari
kita dorong semua Aparatur/Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN/LHKASN
secara terang benderang khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pengadaan
Barang dan Jasa, Bidang Keuangan serta Administrator khusunya Sekretaris Dinas,
Para Camat serta Pejabat Administrator yang bersentuhan dengan perizinan dan
penanaman modal. Data LHKPN langsung diverifikasi faktual oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Integritas pejabat
negara.
*Penulis
Adalah Dosen Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar