28 Jan 2019

464 Kg Ganja dan 7,5 Ons Sabu Dimusnahkan di Balai Kota

Sebanyak 464 Kg narkotika jenis ganja dan 7,5 Ons sabu dimusnahkan di Balai Kota, Senin (28/1/2019). Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kerjasama Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal ini Kesbangpolinmas Kota Banda Aceh dengan jajaran Polresta Banda Aceh.
Pemusnahan dimulai dengan narkotika jenis sabu. Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Kapolresta, Kombes Pol Trisno Riyanto, Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah, dan Kajari Aceh Besar, Mardani memusnahkan barang haram ini dengan cara memblender.


Kegiatan ini dikemas dalam kegiatan deklarasi gampong anti narkoba oleh Wali Kota dimana para Keuchik, para Camat dan seluruh perwakilan organisasi anti narkoba di Banda Aceh, seperti Gergana yang diketuai oleh Zidan Al-Hafidh ikut hadir pada acara ini.
Usai memusnahkan sabu, Wali Kota kemudian memusnahkan ganja dengan cara membakar. Hampir 1/2 ton ganja yang telah ditempatkan di wadah beralaskan seng dibakar oleh Wali Kota, Kapolresta, Ketua DPRK Banda Aceh, Kajari Aceh Besar dan Kasdim mewakili Dandim 0101/BS.

Dalam sambutannya, Aminullah mengatakan peredaran narkoba saat ini menjadi salah satu ancaman nyata yang sangat meresahkan. Menurutnya, selain sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan dilarang oleh agama, peredaran narkoba juga merupakan musuh bangsa yang harus diberantas di seluruh sendi kehidupan masyarakat.
Katanya, berdasarkan data, tingkat kriminalitas yang ditangani oleh pihak Polresta Banda Aceh, 99% pelaku kriminalitas adalah pengguna narkoba.


“Karenanya Pemko Banda Aceh berkomitmen memberantas dan memerangi narkoba. Harapannya dengan berkurangnya tingkat penyalahgunaan narkoba maka tindak kejahatan kriminal lainnya juga akan berkurang di Banda Aceh,” ujar Aminullah.
Dikatakannya juga, bahaya narkoba bisa merusak generasi muda. Karena itu langkah-langkah pencegahan dapat dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga, masyarakat hingga negara harus dilakukan karena para bandar narkoba terus mengedarkan dengan berbagai cara, sehingga sasaran yang paling dicari adalah para generasi muda kita.

Langkah memeranginya, lanjut Aminullah, narkoba tidak bisa hanya diserahkan kepada Pemerintah dan instansi terkait saja, namun harus dilakukan semua elemen masyarakat dengan bergerak melakukan penghentian tindakan tindakan yang merugikan generasi muda.
Diakhir sambutannya, Wali Kota mengajak semua elemen masyarakat dapat bersinergi demi terwujudnya Kota Gemilang dalam Bingkai Syariah tanpa narkoba. 
“Saya mengingatkan juga kepada masyarakat, mari bersama kita halau dengan sungguh sungguh demi masa depan generasi muda kita. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika melihat ada indikasinya,” pintanya.

Kapolresta Ajak Semua Elemen Dukung Program P4GN
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kata Kapolresta, penyalahgunaan narkotika di Banda Aceh menjadi tanggungjawab semua elemen.

Semua instansi sama sama diminta melakuka pencegahan, penindakan dan pereradaran narkotika di tempat masing masing sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018.
Dalam kesempatan ini Kapolresta juga menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan yang dilakukan personil Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh pada bulan Oktober 2018 lalu.

Katanya, narkotika jenis sabu sebanyak 7,5 Ons ditangkap dari tersangka berinisial NH (6,8 Ons) di wilayah Kuta Baro Aceh Besar dan dari tersangka inisial SM dan EZ pada bulan Nopember 2018 di wilayah Lhok Nga Aceh Besar dari pengembangan perkara dari wilayah Banda Aceh. Saat itu petugas menemukan barang bukti 1,4 Ons.
Kemudian narkotika jenis ganja merupakan barang bukti dari tersangka berinisial MH yang ditangkap di wilayah Kecamatan Lueng Bata seberat 114,40 gram (104 bal). Ketika dilakukan pengembangan perkara petugas berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya dengan inisial FZ dan JF di wilayah Aceh Besar. Barang bukti yang disita dari FZ dan JF berjumlah 350,306 gram (320 bal. Dimusnahkan sebanyak 319 bal dan 1 bal untuk pembuktian di persidangan.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota dan jajaran yang dinilai memiliki komitmen yang kuat memberantas penyalahgunaan narkoba di Banda Aceh.
“Komitmen yang ditunjukkan Wali Kota dan jajaran dalam memberantas narkoba sangat tinggi. Kami sangat mengapresiasi, mari sama sama kita dukung,” ajak Kombes Pol Trisno Riyanto. (mkk)

Sumber: Humas

Tidak ada komentar: