1 Mei 2018

MMS Solusi Cerdas Transaksi Ekonomi Islam di Banda Aceh

Warga Kota semakin ceria
Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM melakukan soft launching Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang akan diberi nama PT Mahirah Muamalah Syariah,  (MMS) di Aula Lantai IV, Gedung A Balai Kota, Banda Aceh, Senin (11/9). Lahirnya Lembaga ini merupakan realisasi dari janji Amin-Zainal yang ingin memberdayakan usaha kecil, dan industri rumah tangga di Banda Aceh sesuai dengan prioritas visi misinya pada program ekonomi, agama dan pendidikan.

T. Hanansyah mendampingi CS MMS

“Ini memang janji kami dalam rangka mendorong tumbuhnya perekonomian rakyat terutama usaha kecil, dan rumah tangga dimana pembiayaannya dengan sistem syariah,” ujar Aminullah. Ia menambahkan tujuan didirikannya perseroan Lembaga Keuangan Mikro Syariah tersebut untuk memberikan dukungan pembiayaan, peningkatan akses, kinerja, pemberian jasa konsultasi usaha mikro, usaha kecil dan usaha rumah tangga, serta memperluas kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan.
T. Hanansyah mendampingi CS MMS

Lahirnya lembaga keuangan ini diharapkan juga dapat membebaskan masyarakat pelaku usaha kecil dari praktik peminjaman modal dari lembaga yang tidak resmi yang justru memberatkan pelaku usaha kecil, seperti mendapatkan modal dari rentenir.
Tentunya Aminullah Usman sangat lihai dalam melihat situasi kekinian, terutama dalam aspek pengembangan ekonomi syariat di Banda Aceh. Praktek rentenir yang telah cukup lama berkembang di Aceh umumnya dan Banda Aceh khususnya membuat Bang Carlos melakukan "ijtihad ekonomi fundamental" dengan melahirkan Lembangan Keuangan Mikro Syariah (MMS). Lembaga ini dipimpin oleh Bapak T. Hanansyah sebagai Direktur Utamanya. Yang juga mantan Direktur pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Dalam Pidato Grand Launching, T. Hanansyah menyebutkan ada empat pilar kenapa MMS ini lahir di Kota Banda Aceh, diantaranya:
Pertama, Lahirnya PT. LKMS Mahirah Muamalah ini adalah sebagai wujud komitmen Bapak Walikota Banda Aceh dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Persoalan ekonomi menjadi salah satu masalah fundamental dalam mewujudkan kesejahteraan bagi warganya. Pembentukannya pun telah mengalami proses yang panjang dan kajian yang sangat mendalam oleh para pakar, dan dengan kerja sama yang baik dari legislatif, akhirnya lahirlah Qanun Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah dan Qanun  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah.
Kedua, Dengan jumlah karyawan sebanyak tujuh orang, PT. LKMS Mahirah Muamalah mengusung visi: Menjadikan lembaga keuangan mikro dan kecil syariah yang mensejahterakan rakyat, bermanfaat dan memberi solusi atas permasalahan rakyat kecil.
      
Direktur Utama MMS /T. Hanansyah
Visi tersebut kami jabarkan dalam enam misi, yaitu: Mewujudkan lembaga mikro syariah yang dikelola secara murni syariah; Mewujudkan LKMS Mahirah Muamalah sebagai laboratorium keuangan syariah; Menjadikan lembaga keuangan mikro syariah yang mandiri dan tidak ketergantungan; memberikan solusi bisnis dengan halal dan baik; menciptakan sistem ekonomi yang bebas riba dan menentramkan umat; serta menjadikan lembaga mikro syariah yang mengedepankan ekonomi rahmat bagi seluruh alam.
    Ketiga, Tujuan pendirian PT. Mahirah Muamalah ini adalah untuk pemberian dukungan pembiayaan, penguatan kapasitas modal usaha masyarakat, dan memperluas jaringan kesempatan kerja, sehingga masyarakat terbebas dari rentenir dan riba.
   Keempat, adapun produk-produk yang kami tawarkan adalah berupa Dana Amanah, yaitu tabungan investasi muamalah; dana titipan atau wadiah; dana sosial dalam bentuk CSR, investasi al-hasan, infaq dan waqaf.  Selain itu, kami juga menawarkan dana amanah dalam bentuk deposito investasi muamalah; dan deposito investasi mahirah. Produk lainnya adalah Pengembangan Dana, berupa jual beli murabahah; musyarakah dan qardh al-hasan.         

Tidak ada komentar: