Direktorat
Keterpaduan Infrastruktur Permukiman Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya
Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja Perencanaan dan Pengendalian Program
Infrastruktur Permukiman menggelar seminar Dokumen Rencana Kawasan Permukiman
(RKP) Kota Banda Aceh yang berlangsung sejak tanggal 28 s/d 29 Desember 2017 di
Hotel Hermace Palace. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Walikota
Banda Aceh Drs H Zainal Arifin. Mengawali sambutannya mengucapkan terima kasih
dan apresiasi yang tinggi kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya,
Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman dalam hal ini Satuan Kerja
Perencanaan dan Pengendalian Program Infrastruktur Permukiman yang telah
memfasilitasi Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh.
Dikatakannya,
Kota Banda Aceh sebagai Ibukota Provinsi Aceh dengan jumlah penduduk 265.035
jiwa, luas wilayah 59,03 KM Persegi dengan kepadatan penduduk sekitar 40,79
jiwa/ha ini, tidak luput dari permasalahan kawasan permukiman sebagaimana
dialami kota-kota lainnya di Indonesia. Kuantitas dan kualitas lingkungan
hunian di kawasan permukiman masih sangat rendah. Prasarana, sarana dan
utilitas umum, termasuk prasarana Bidang Cipta Karya seperti Sistem Penyediaan
Air Minum, Jaringan Drainase, Sistem Pengelolaan Air Limbah, Sistem Persampahan
masih sangat dibutuhkan.
Oleh
sebab itu, tambahnya, dengan diadakannya kegiatan Seminar Dokumen Rencana
Kawasan Permukiman (RKP) dengan harapan mendapatkan masukan-masukan untuk
penyempurnaan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh, sehingga
Dokumen RKP Kota Banda Aceh ini dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan
Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh ke arah yang lebih baik.
Pola
seminar yang dilakukan tentu berbeda dengan yang lain, yaitu pendekatan tematik
per SKPD dengan menggali isu-isu aktual seputar rencana kawasan pemukiman
dengan melibatkan para konsultan teknis dari unsur Direktur Keterpaduan
Infrastruktur Pemukiman Dirjen Cipta Karya dan para konsultan yang profesional.
Sementara
Ketua Penyelenggara kegiatan Astuti Sari ST. MT dalam sambutannya menyebutkan,
RKP Kota Banda Aceh sebagai konsep akhir hasil analisis dan rumus RKP, sesuai
dengan UU No 1 tahun 2011 dan PP No 14 tahun 2016 dan nantinya dokumen ini
menjadi panduan Walikota Banda Aceh dalam menata kawasan permukiman Kota selama
20 Tahun kedepan, ungkap Astuti. Proses
penggalian data secara tematik berlangsung serius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar