Berbagai upaya terus dilakukan oleh
Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh dalam rangka penataan kelembagaan dan Tata
Kelola Manajemen Dayah menuju modern, ungkap Zahrol Fajri, S.Ag, M.H Plt.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah.
Lebih Lanjut Zahrol Fajri
mengatakan saat ini berdasarkan data yang kami peroleh dari Kementrian Agama
Kota Banda Aceh, sesuai data EMIS di Kantor Kementrian Agama jumlah dayah yang
memiliki izin operasional berjumlah 25 buah.
Pemenuhan akan izin operasional
merupakan kewajiban sehingga layak, tidaknya dikatogi sebagai Dayah. Sementara
Muhammad Syarif, SHI.MH Kabid Pembinaan SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota
Banda Aceh menyebutkan bahwa Lembaga Keagamaan Islam (Pesantren/Dayah, Majelis
Taklim, Balai Pengajian atau sebutan lain) wajib memiliki izin operasional.
Hal ini Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan. Lebih lanjut sertifikat Izin Operasional tersebut sesuai aturan
dievaluasi oleh Kementrian Agama Kab/Kota selama 4 Tahun sekali.
Untuk itulah Dinas Pendidikan Dayah
Kota Banda Aceh berkewajiban melakukan Fasilitasi Administratif terhadap
percepatan perolehan izin operasional. Syarif mengatakan untuk memperoleh izin
operasional harus memiliki kriteria umum dan khusus. Adapun kriteria Umum
antara lain:
1. Memiliki Pimpinan,
Nama Lembaga dan Alamat yang jelas
2. Memiliki
santri yang mondok minimal 15 orang
3. Memilik
Asrama (bilik santri), termasuk didalamnya Dapur
4. Memiliki
Mushalla
5. Memiliki ruang
belajar
6. Memiliki
Kurikulum serta Guru yang memadai sesuai kebutuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar