Oleh
: Muhammad Syarif, S.HI.M.H
Ketersediaan
sumber daya manusia merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan fungsi dan
tugas suatu organisasi. Fungsi esensial manajemen sumber daya manusia adalah
memastikan agar organisasi dapat mencapai tujuan-tujuan strategisnya dengan
memiliki sumber daya manusia yang dapat diandalkan untuk memenuhi kebutuhan
organisasi secara kuantitas maupun kualitas, kompeten dan menghasilkan kinerja
yang efektif hingga superior pada jabatan dan peranan masing-masing serta berkontribusi
optimal dalam memajukan organisasi.
Pengelolaan
aspek manajemen sumber daya manusia dalam lingkup pemerintahan dapat dikelola
dan dilaksanakan dengan optimal sehingga proses pengelolaan yang dilakukan
secara konvensional sudah tidak efektif dan efisien. Untuk memenuhi kebutuhan
tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan sistem e-government mencakup
pengembangan sistem informasi manajemen di bidang kepegawaian yang dikenal
dengan istilah SIMPEG, di mana
penggunaannya diharapkan dapat menjadikan proses pelaksanaan PNS berlangsung
secara lebih optimal, efisien dan efektif.
Pemanfaatan
teknologi informasi pada setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
dilaksanakan untuk menuju good governance. Konsep good
governance ini memerlukan sistem yang mampu mengakomodir kebutuhan
pelayanan yang cepat, tepat dan tidak berbelit-belit. Dengan penggunaan sistem
informasi dimungkinkan adanya otomatisasi pekerjaan dan fungsi pelayanan untuk
mewujudkan pelayanan yang baik termasuk otomatisasi dalam penanganan sistem
kepegawaian.
Menurut
Sutabri sistem informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang
mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian yang mendukung fungsi
operasi organisasi yang bersifat manajerial dengan kegiatan strategi dari suatu
organisasi untuk menyediakan kepada pihak luar tertentu dengan laporan-laporan
yang diperlukan.
Kebutuhan
informasi yang cepat dan akurat sangat diperlukan untuk mendukung terlaksananya
setiap fungsi dari unit organisasi. Menurut Gordon B. Davis, informasi adalah
data yang telah diolah menjadi sebuah bentuk yang berarti bagi penerimanya dan
bermanfaat dalam mengambil keputusan saat ini atau mendatang. Untuk itu sebuah
informasi dikatakan berkualitas jika data tersebut memiliki kriteria sebagai
berikut :
Pertama
: Relevan artinya informasi yang
diberikan harus sesuai dengan yang dibutuhkan. Apabila kebutuhan informasi
untuk suatu organisasi maka informasi tersebut harus sesuai dengan kebutuhan
informasi di berbagai tingkatan dan bagian yang ada dalam organisasi tersebut.
Kedua:
Akurat artinya informasi harus
mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Keakuratan informasi biasanya dilakukan
melalui pengujian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang berbeda dan
apabila hasil pengujian tersebut menghasilkan hasil yang sama data tersebut
dianggap akurat.
Ketiga:
Lengkap artinya bahwa informasi yang
diperoleh menyajikan gambaran lengkap dari suatu permasalahan atau
penyelesaian.
Keempat:
Tepat waktu artinya informasi harus
tersedia pada saat yang dibutuhkan untuk memecahkan masalah sebelum situasi
krisis menjadi tidak terkendali atau kesempatan menghilang. Informasi yang
datang pada penerima tidak boleh terlambat karena informasi yang sudah usang
tidak mempunyai nilai lagi.
Tentunya
institusi yang menangani Manajemen Kepegawaian di daerah (BKD/BKPP), sejatinya
harus melakukan langkah-langkah terobosan guna pemamfaatan teknologi dalam melaksanakan
tupoksinya. Setidaknya menurut hemat saya ada beberapa jenis layanan yang
melekat pada BKPP/BKD yang dapat diinternalisasikan dari kerja manual menuju
kerja teknologi informasi. Adapun jenis layanan dimaksud antara lain:
1. Pengangkatan Pertama dalam Jabatan
2. Penyesuaian dalam Jabatan Fungsional
3. SK Perpindahan dari Jabatan lain kejabatan Fungsional
4. SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional
5. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
6. SK Keterangan telah menyelesaikan Pendidikan
7. Mengakhiri Tugas belajar
8. Pengajuan Usulan kenaikan Pangkat Gol III/d Kebawah
9. Pengajuan Usulan Kenaikan Gaji Berkala
10. Pengajuan usulan Penetapan Peningkatan Pendidikan
11. Pengajuan usulan Pensiun Dini Gol III/d kebawah
12. Pengusulan Cuti
Disamping itu pula dapat dikembangkan pada penyusunan
Laporan Internal BKD/BKPP yang sifatnya lebih pada pemamfaatan data base
meliputi data Jumlah Jabatan, Formasi Jabatan, Jenis Diklat baik teknis maupun
struktural serta Bank Data Kompetensi masing-masing PNS pada unit kerja.
Sehingga memudahkan dalam pola promosi atau penjenjangan karir pegawai kedepan.
Wallahu `alam binshawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar