Dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber
daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, terutama menyangkut
aspek perbaikan kualitas Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(LAKIP) di masing-masing SKPD, BKPP Kota Banda Aceh berkerjasama dengan
Inspektorat Kota Banda Aceh melakukan Diklat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang lebih menekankan
pada aspek pengendalian resiko, analisis serta menyelaraskan seluruh dokumen
perencanaan di lingkungan SKPD.
Motode Pembelajaran meliputi : ceramah, diskusi dan
praktek masing-masing SKPD. Narasumber Utama berasal dari Tim Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Diklat yang berlangsung sejak tanggal 20 s/d 28 Agustus 2015 di
Aula Lt.3 BKPP Kota Banda Aceh dibagi dalam dua gelombang.
Menurut Hasbullah, Nara Sumber BPKP Perwakilan Aceh, outcame dari Diklat ini diharapkan
peserta mampu menyusun Rencana Tindak Perbaikan (RTP) dalam Penyusunan LAKIP
dengan menyesuaikan pada PERMENPAN RB
No.53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu atas
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
“Dengan Diklat ini peserta juga diharapkan mampu
mengimplementasikan SPIP di unit kerja masing-masing dalam melaksanakan tugas
sehari hari, sekaligus dapat meningkatkan keandalan pelaporan keuangan,
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan sesuai standar yang ada serta
mengurasi resiko dalam setiap program yang sedang dijalankan.
Sementara itu Nurhasanan, M.Si, Kabid Diklat pada BKPP
Kota Banda Aceh berharap agar ilmu yang diterima dari narasumber selama
kegiatan ini, dapat memperbaiki kualitas LAKIP terutama pada SKPD yang nilai
LAKIPnya kurang bagus (D, C dan CC) sesuai hasil evaluasi Inspektorat Banda
Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar