1 Mar 2015

Pleno Hasil WBK

Oleh: Muhammad Syarif, S.HI.M.H*


Dalam rangka mewujudkan clear goverment dan good governace, pemerintah Kota Banda Aceh sejak Tahun 2013, melakukan pencanangan gerakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Pelaksanaan WBK sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012. Dalam melakukan penilaian WBK ada 3 aspek penilaian yaitu indikator mutlak, indikator operasional dan indikator kinerja organisasi. Masing-masing indikator tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:


Pertama; indikator mutlak berdasarkan aspek integritas dalam pengelolaan keuangan, yang dihitung selama 2 tahun terakhir, dan mengacu pada LHP/LHA dari BPK, BPKP dan APIP. Opini BPK sekurang-kurangnya WDP, persentase jumlah maksimum kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan; persentase  jumlah maksimum temuan ineffektiveness; persentase  jumlah maksimum temuan inefficiency; jumlah maksimum pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan. “Selain itu, tidak ada pegawai yang menjadi tersangka korupsi, dan tidak ada pegawai yang terlibat kasus suap dan pungutan liar.

Kedua: indikator operasional, yakni indikator program pencegahan korupsi (komitmen pimpinan) yang memiliki bobot 40  persen. Di sini terdiri dari penandatanganan dokumen pakta integritas, kebijakan pimpinan yang tertuang dalam keputusan pimpinan, ketaatan dalam menyusun renstra, SAKIP/LAKIP, laporan keuangan. Selain itu juga adanya jenis/bentuk kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan, misalnya kode etik, whistle blower system, program pengendalian gratifikasi, kebijakan anti conflict of interest, dan program inisiatif anti korupsi.

Ketiga, indikator kinerja organisasi yang memiliki bobot 60 persen. Unsur-unsurnya terdiri dari keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi, tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN, nilai evaluasi AKIP, jumlah pengaduan masyarakat yang dapat diselesaikan dalam waktu setahun, indeks kepuasan masyarakat (IKM), dan indeks integritas. Ketiga indikator tersebut nantinya diakumulatif menjadi indikator proses dan hasil sesuai format penilaian dari Kementrian PAN dan RB.

Pada Bulan Oktober 2014, Tim Zona Integritas melakukan Pleno Hasil Penilaian WBK pada 12 SKPD, dimana hasilnya 4 SKPD di Tahun 2015 dinyatakan sebagai Wilayah Bebas Korupsi. Acara Penyerahan Setifikat WBK berlangsung di Halaman Pemko Banda Aceh, 2 Maret 2015 berbarengan dengan Apel Gabungan Awal bulan. Adapun keempat SKPD dimaksud adalah BAPPEDA, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan serta Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota.

Dalam Sambutannya Ir. Bahagia Sekda Kota Banda Aceh memberikan apresiasi atas penghargaan WBK bagi 4 SKPD, ini menandakan bahwa Pemko Banda Aceh memiliki komitmen yang kuat untuk menjadikan Banda Aceh sebagai daerah model dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Sebagai informasi pada Tahun 2014 SKPD dilingkungan Pemko Banda Aceh raih prediker Wilayah Bebas Korupsi yaitu; Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Inspektorat Kota Banda Aceh.

* Penulis adalah Tim WBK Kota Banda Aceh

Tidak ada komentar: