Dalam rangka mewujudkan clear goverment dan good
governace, pemerintah Kota Banda Aceh sejak Tahun 2013, melakukan pencanangan
gerakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pelaksanaan WBK sesuai Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012. Dalam
melakukan penilaian WBK ada 3 aspek penilaian yaitu indikator mutlak, indikator
operasional dan indikator kinerja organisasi. Masing-masing indikator tersebut
dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama; indikator mutlak berdasarkan
aspek integritas dalam pengelolaan keuangan, yang dihitung selama 2 tahun
terakhir, dan mengacu pada LHP/LHA dari BPK, BPKP dan APIP. Opini BPK
sekurang-kurangnya WDP, persentase jumlah maksimum kerugian negara (KN) yang
belum diselesaikan; persentase jumlah maksimum temuan ineffektiveness;
persentase jumlah maksimum temuan inefficiency; jumlah maksimum
pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan
keuangan. “Selain itu, tidak ada pegawai yang menjadi tersangka korupsi, dan
tidak ada pegawai yang terlibat kasus suap dan pungutan liar.
Kedua: indikator operasional, yakni
indikator program pencegahan korupsi (komitmen pimpinan) yang memiliki bobot 40
persen. Di sini terdiri dari penandatanganan dokumen pakta integritas,
kebijakan pimpinan yang tertuang dalam keputusan pimpinan, ketaatan dalam
menyusun renstra, SAKIP/LAKIP, laporan keuangan. Selain itu juga adanya
jenis/bentuk kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan, misalnya kode etik,
whistle blower system, program pengendalian gratifikasi, kebijakan anti conflict
of interest, dan program inisiatif anti korupsi.
Ketiga, indikator kinerja organisasi yang
memiliki bobot 60 persen. Unsur-unsurnya terdiri dari keberhasilan
pelaksanaan tugas dan fungsi, tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN, nilai
evaluasi AKIP, jumlah pengaduan masyarakat yang dapat diselesaikan dalam waktu
setahun, indeks kepuasan masyarakat (IKM), dan indeks integritas. Ketiga
indikator tersebut nantinya diakumulatif menjadi indikator proses dan hasil
sesuai format penilaian dari Kementrian PAN dan RB.
Pada Bulan Oktober 2014, Tim Zona Integritas
melakukan Pleno Hasil Penilaian WBK pada 12 SKPD, dimana hasilnya 4 SKPD di
Tahun 2015 dinyatakan sebagai Wilayah Bebas Korupsi. Acara Penyerahan Setifikat
WBK berlangsung di Halaman Pemko Banda Aceh, 2 Maret 2015 berbarengan dengan
Apel Gabungan Awal bulan. Adapun keempat SKPD dimaksud adalah BAPPEDA, Dinas
Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan serta Dinas Kebersihan dan Keindahan
Kota.
Sebagai informasi pada Tahun 2014 SKPD
dilingkungan Pemko Banda Aceh raih prediker Wilayah Bebas Korupsi yaitu; Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil serta Inspektorat Kota Banda Aceh.
* Penulis adalah Tim WBK Kota Banda Aceh
* Penulis adalah Tim WBK Kota Banda Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar