6 Jan 2015

Gerakan One Agency-One Innovation



Oleh : Muhammad Syarif, S.HI.,M.H*

Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PAN dan RB) mencanangkan Tahun 2014 sebagai Tahun Inovasi Pelayanan Publik. Berbagai upaya dilakukan pusat, agar setiap institusi melahirkan inovasi baru, guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Untuk itulah Kementrian PAN dan RB sesuai mandat UU No. 25 Tahun 2009, melakukan gerakan one agency-one innovation. Dima setiap institusi baik kementrian/lembaga dan pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk menciptakan minimal 1(satu) inovasi pelayanan publik setiap tahun.

Konsep inovasi inilah yang kemudian menjadi daya dorong dan daya ungkit masing-masing kementrian/lembaga/pemerintah daerah dalam upaya percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi sekaligus sebagai  bahan pembelajaran atas gagasan inovasi pelayanan publik yang berjalan dimasing-masing kementrian/lembaga/pemerintahan daerah.

Maka dari itu menjadi penting Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyusun buku panduan Inovasi Pelayanan Publik. Berdasarkan definisi Inovasi di bidang pelayanan publik merupakan ide kreatif teknologi atau cara baru dalam teknologi pelayanan atau memperbarui yang sudah ada di bidang teknologi pelayanan atau menciptakan terobosan atau penyederhanaan di bidang aturan, pendekatan, prosedur, metode, maupun struktur organisasi pelayanan yang memamfaatkan outcome mempunyai nilai tambah baik dari segi kuantitas maupun kualitas pelayanan.



Dengan demikian inovasi dalam pelayanan publik tidak mengharuskan suatu penemuan baru, tetapi dapat merupakan suatu pendekatan baru, tetapi dapat merupakan suatu pendekatan baru yang bersifat kontekstual dalam arti inovasi tidak terbatas lahirnya gagasan konsep terobosan, akan tetapi inovasi juga dapat muncul dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi yang telah ada.

Dalam kontek ini Kementrian PAN dan RB membagi Inovasi dalam 3 katagori, yaitu:
Pertama:  Inovasi dalam pencegahan korupsi, Kedua: Inovasi dalam peningkatan kapasitas dan kinerja aparatur, ketiga: Inovasi Peningkatan kualitas pelayanan Publik.  Dalam pengajuan konsep Inovasi ketiga katagori tersebut dibagi menjadi kriteria umum dan kriteria bidang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2013 dan Nomor 9 Tahun 2014.




Masing-masing kriteria itu memiliki indikator tersendiri yang menjadi acuan bagi pengusul Inovasi Pelayanan Publik. Agar usulan inovasi tersebut dapat diusulkan kepada Kementrian PAN dan RB guna bertarung dalam kompetensi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015, maka menjadi penting untuk diperhatikan persyaratan administratif antara lain:
1.   Relevan dengan salah satu inovasi pelayanan publik
2.   Kelengkapan data/informasi dan dokumentasi pada aplikasi dan sifatnya online
3.   Secara penuh aplikasi tersebut telah dilaksanakan minimal satu tahun
4.   Menyertakan rencana aksi dalam satu tahun
5. Telah dilembagakan dan memenuhi unsur keaslian, khusus bagi usulan tingkat daerah, bukan merupakan pilot projek atau kebijakan unggulan ditingkat pusat, program CSR atau pendampingan mitra pembangunan

Jika kelima syarat itu tidak dipenuhi maka dengan sendirinya administrator Kementrian PAN dan RB akan melakukan diskualifikasi dalam ajang bergensi tersebut. Untuk itulah dipastikan kelima syarat administrasi harus benar-benar dipenuhi oleh daerah yang berkeinginan dalam ajang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015.

Sebagai tambahan informasi Aplikasi e-kinerja milik Pemerintah Kota Banda Aceh pada Tahun 2014 dinobatkan sebagai salah satu Inovasi Pelayanan Publik untuk katagori Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Aparatur. Semoga Tahun 2015 Banda Aceh kembali meraih prestasi Inovasi Pelayanan Publik dalam bidang yang lainnya. Wallahu `alam binshawab.


* Konsultan e-Goverment/Kepala UPTB Penilaian Kinerja PNS (E-Kinerja)

4 komentar:

Unknown mengatakan...

Semoga saja Banda Aceh kembali menciptakan gagasan dan inovasi dalam peningkatan pelayanan bagi masyarakat Kota Banda Aceh. Amin

Unknown mengatakan...

Semua tulisan bapak di bloger sungguh luar biasa dan patut dijadikan referensi guna peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia dan Aceh secara khusus. Semoga bapak senantiasa melahirkan gagasan baru dalam kemajuan Kota. Ide Bapak cukup kreatif dan inovatif. Andai saja banyak PNS yang kreatif seperti Bapak maka Pemko Banda Aceh sungguh sangat beruntung. Bravo...sukses selalu

Unknown mengatakan...

Sepertinya tidak salah lagi jika Bapak diberi gelar Profesor di jajaran Pemko Banda Aceh. setiap tulisannya senantiasa mewarnai dan membuka cakrawala bagi masyarakat dan pemerhati pemerintahan. Semoga Bapak senantiasa dalam lindungan Allah, Amin

Unknown mengatakan...

Gagasan yang spektakuler dan sungguh memberikan inspirasi yang luar biasa bagi peminat birokrasi. Sukses selalu Pak, Semoga Bapak senantiasa melahirkan gagasan yang cemerlang demi kemajuan bangsa khusunya Aceh.Bravo.......dahsyah bangat.