Pusat Kajian Pendidikandan Pelatihan Aparatur (PKP2A) IV Lembaga Administrasi Negara (LAN), Selasa (18/11/2014)
menggelar Rapat Koordinasi Kelitbangan
Se-Sumatera dengan Tema “Peran Kelitbangan Dalam Advokasi Iplementasi UU No. 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Rakor diselenggarakan di Gedung Pertemuan PKP2A IV LAN
“.
Rakor tersebut di hadiri 40 peserta terdiri dari Unsur
(Balitbangda Provinsi Riau, Balitbangda Provinsi Sumatera Utara, Bappeda Riau, Bidang
Litbang Provinsi Sumatera Barat, Bappeda Aceh, Bappeda Kepri, Bappeda Kota
Banda Aceh, Bappeda Kota Sabang, Bappeda Aceh Besar, Lembaga Penelitian Usyiah,
Biro SDM USU Medan, UIN Ar-Raniry, BKPP Aceh, BKD Kep. Babel, BKPP Kota Banda
Aceh, UPTB Penilaian Kinerja PNS Kota Banda Aceh, Bagian Organisasi Kota Banda
Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Majelis Adat Aceh, BPS Aceh, PKP2A I LAN-Bandung, PK2A
IV LAN-Aceh.
Kepala PKP2A IV LAN, Ir.
FaizalAdriansyah.,M.Si dalam laporannya menyampaikan dengan “adanya Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentangAparaturSipil Negara (UU ASN)” maka Kelitbangan memiliki peran yang strategisdalammerencanakan, mengawal
dan mengadvokasi akselerasi implementasi UU ASN, mengidentifikasi dan
menganalisis kesiapan daerah dalam implementasi ASN, sekaligus berperan juga
mendorong lahirnya Aparatur Sipil Negara yang berkinerja, professional, berdayasaingtinggi, serta bebas dari berbagai kepentingan politik.
Berangkat dari peran strategis unsur–unsur Kelitbangan di daerah tersebut, maka dirasa penting adanya 'Media' komunikasiantar stakeholder kelitbangan yang dapat membangun jejaring kelitbangan kebijakan publik dan ASN di daerah se-Sumatera, sehingga dapat bersinergi dalam mengimplementasikan UU ASN".
Rakor tersebut dibuka oleh Deputi II Bidang
Kajian Kebijakan LAN RI. Ibu Sri Hadiati WK. SH, MBA. Dalam arahannya
disampaikan bahwa Forum Rakor Kelitbangan seperti ini adalah wadah yang tepat
dalam bertukar informasi antar daerah, serta menjadi media yang strategis dalam
membangun jejaring Kelitbangan dalam mengawal akselerasi Implementasi UU ASN di
daerah, dan forum ini harus terus dijaga dan berkesinambungan, dimana setiap
daerah (terutama peserta yang hadir) diharapkan mampu memfasilitasi
terselenggaranya forum-forum ilmiah selanjutnya.
Kegiatan ini menghasilkan beberapa indentifikasi
isu-isu aktual dan stratergi, yang kemudian menjadi dasar lahirnya beberapa rekomendasi
penting, yaitu:
1.
Dalam Rangka akselerasi
implementasi amanah UU ASN di daerah, maka penting mendorong Pemerintah Daerah Provinsi, Kab/Kota untuk membentuk timpercepatan implementasi UU ASN yang terdiri dari multistakeholder di lingkungan
pemerintah daerah (Balitbangda, Bappeda, Biro/BagianOrganisasi,
Inspektorat dan BKD/BKPP);
2.
Dalam rangka penguatan
dan pengembangan Kelitbangan di Daerah, maka perlu mendorong kepada pemerintah
daerah provinsi, kabupaten dan kota untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas
ASN fungsional peneliti;
3.
Dalam rangka Peningkatan Manajemen Kinerja Aparatur dalam pelayanan publik, maka penting mendorong motivasi setiap daerah untuk melahirkan inovasi-inovasi pelayanan publik.
4. Dalam rangka membangun komunikasi dan
jejaring kemitraan kelitbangan, rakor menyekapati pembentukan forum komunikasi kelitbangan kebijakan
publik dan ASN Se-Sumatera. Forum tersebut memiliki kontribusi dalam hal media
pertukaran informasi dan Iptek, pengembangan dan pemanfaatan hasil-hasil
kelitbangan, Pemanfaatan bersama ASN antar
kelitbangan, penyelenggaraan pertemuan-pertemuanilmiah, dan publikasihasilkelitbangan.
Dipenghujung kegiatan Rakor, sebagai bentuk komitmen bersama, semua peserta Rakor menandatangani naskah kesepakatan membangun
jejaring kelitbangan kebijakan publik se sumatera untuk berkontribusi bagi pengembangan dan penguatan aparatur sipil negara di daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar