29 Okt 2014

BKPP Kota Banda Aceh Laksanakan Pembinaan Disiplin PNS



Bung Syarif bersama Marbun (Sek BAPEK)
Dalam rangka pembinaan PNS dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 28 s/d 29 Oktober 2014 di Aula lt.V Pemko Banda Aceh dengan menghadirkan Narasumber dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Republik Indonesia, yaitu Bapak Robinsar Marbun, S.H.,M.H dan Dwi Wahyudi, SH.,MM.

Berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh guna menghindari agar PNS tidak diberikan sanksi berupa hukuman disiplin berat yang berakhir pada upaya pemecatan. 

Sebagaimana dipahami bersama sejak Tahun 2013 s/d 2014 kurang lebih 11 PNS dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh telah dipecat dengan berbagai alasan diantaranya tidak disiplin serta kasus poliandri.

Untuk itulah, supaya tidak terulang kasus-kasus pelanggaran disiplin PNS, maka secara khusus mengundang fakar kepegawaian guna memberikan pemahaman terhadap kedua regulasi tersebut yaitu aturan "tentang disiplin PNS dan aturan tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS" kepada seluruh Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh mulai dari pejabat Eselon II, III, IV dan Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA.

Dra. Emila Sovayana selaku Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banda Aceh berharap kiranya atasan langsung berkewajiban melakukan pembinaan atas PNS di unit kerjanya masing-masing sehingga kedepan tidak ada lagi PNS yang dipecat karena melanggar aturan  disiplin kepegawaian.

2 komentar:

PMPK Banda Aceh mengatakan...

Pak apa benar sudah 11 PNS dilingkungan Pemko Banda Aceh yang dipecat? dengar kabar diluar beberapa PNS yang dipecat pada Banding ke BAPEK

Unknown mengatakan...

Semoga Banda Aceh menjadi model pembinaan PNS, amin