Bung Syarif bersama Marbun (Sek BAPEK) |
Kegiatan ini
berlangsung sejak tanggal 28 s/d 29 Oktober 2014 di Aula lt.V Pemko Banda Aceh
dengan menghadirkan Narasumber dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)
Republik Indonesia, yaitu Bapak Robinsar Marbun, S.H.,M.H dan Dwi Wahyudi,
SH.,MM.
Berbagai upaya yang
dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh guna menghindari agar PNS tidak
diberikan sanksi berupa hukuman disiplin berat yang berakhir pada upaya
pemecatan.
Sebagaimana dipahami bersama sejak Tahun 2013 s/d 2014 kurang lebih 11 PNS dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh telah dipecat dengan berbagai alasan diantaranya tidak disiplin serta kasus poliandri.
Sebagaimana dipahami bersama sejak Tahun 2013 s/d 2014 kurang lebih 11 PNS dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh telah dipecat dengan berbagai alasan diantaranya tidak disiplin serta kasus poliandri.
Untuk itulah, supaya
tidak terulang kasus-kasus pelanggaran disiplin PNS, maka secara khusus
mengundang fakar kepegawaian guna memberikan pemahaman terhadap kedua regulasi
tersebut yaitu aturan "tentang disiplin PNS dan aturan tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian bagi PNS" kepada seluruh Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Banda
Aceh mulai dari pejabat Eselon II, III, IV dan Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA.
Dra. Emila Sovayana
selaku Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banda Aceh berharap
kiranya atasan langsung berkewajiban melakukan pembinaan atas PNS di unit
kerjanya masing-masing sehingga kedepan tidak ada lagi PNS yang dipecat karena
melanggar aturan disiplin kepegawaian.
2 komentar:
Pak apa benar sudah 11 PNS dilingkungan Pemko Banda Aceh yang dipecat? dengar kabar diluar beberapa PNS yang dipecat pada Banding ke BAPEK
Semoga Banda Aceh menjadi model pembinaan PNS, amin
Posting Komentar