1 Apr 2012

Membangun Kota Berbasis RPJMD

Oleh : Muhammad Syarif
Issu Strategis Kota Banda Aceh
Ada 5 Issu Strategis atau masalah Kota Banda Aceh yaitu: Pertama masalah Sumber Daya Manusia. Disadari atau tidak umumnya aparatur pemerintahan Kota Banda Aceh kwalitasnya masing kurang, ini terbukti penembatan pejabat Struktural masih di dominasi pola lama yang lebih berorientasi kepangkatan (senioritas), sehingga terkadang kurang memperhatikan kompetensi jabatan. Sejalan dengan Reformasi Organisasi Perangkat Daerah sesuai PP No.41 Tahun 2007 mestinya pola lama perlu dihilangkan sehingga orang-orang yang dilantik bukan hanya karena faktor cukup pangkat tapi juga harus mengacu pada kwalitas keilmuan.
Kedua masalah ekonomi. Tidak terbantahkan bahwa kehidupan di Kota serba mahal, oleh karena itu menjadi keharusan Pemerintah untuk mendorong perekonomian ummat. Kita akui memang saat ini, pemerintah kota Banda Aceh terus melakukan langkah-langka terobosan terutama dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu bentuk keseriusan pemerintah kota Banda Aceh adalah memfasilitasi hadirnya Pasar Modern Aceh Town Square sebagai pusat perbenlanjaan terlengkap di Kota berjulukan serambi Mekkah. Di samping terus membangun Pasar Aceh tahap ke dua dalam rangka menata pengelolaan Pasar menjadi lebih baik.
 Ketiga Masalah Infrastruktur. Ada kesan Tata Ruang di pusat ibu kota akhir-akhir ini tidak tertata, bangunan di bangun sudah menyalahi IMB. Pasar-pasar semberaut bagaikan negeri tidak bertuan, parkir mobil di tempat-tempat publik sudah memakai badan jalan. Persoalan ini menjadi Pekerjaan rumah nantinya bagi yang akan menjadi nahkoda pada pemilukada 9 April 2012
Keempat masalah Kepemerintahan. Menjadi Kota Modern, menjadi dambaan kita.salah satu ciri kota modern adalah pelayanan yang diberikan oleh aparatur negera berjalan secara profesional, transparan dan cepat. Semua pekerjaan cenderung terukur dan mempunya output yang jelas. Tentunya kita akui memang Kota Banda Aceh menjadi salah satu kota terbaik dalam penataan organisasi, pelayanan publik dan pengelolaan keungan. Tentunya ini patut dipertahankan. Pemko Banda Aceh terus melakukan terobosan salah satu yang menjadi hot issu adalah Dokumen Analis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagai bagian dari Reformasi birikrasi. Saat ini Pemerintah Kota Banda Aceh menggagas program e-kinerja sebagai jelmaan dari upaya mendorong produktifitas kinerja. Pendekatan yang dibangun adalah pendekatan kinerja berbasis remunerasi.
Kelima: masalah penerapan syariat Islam. Ada kesan penerapan syariat Islam di Aceh, cilet-cilet, kesan ini juga ditambalkan bagi hampir semua level pada pemerintah Kabupaten/Kota. Ada tradisi, setiap menjelang Pilkada, isu agama menjadi isu laris dalam marketing politik. Tentunya kita berharap akan lahir sosok pemimpin yang pro syariat. Mestinya disetiap level kepemimpinan harus ada syarat khusus bahwa pejabat di jajaran pemerintah Kota Banda Aceh harus benar-benar yang memiliki trakrecord yang baik, serta taat dalam menjalankan ajaran Islam.
Progres Kepemimpinan
Selaku Warga Banda Aceh, kita patut bersyukur atas keberhasilan Mawardy Nurdin Selaku Nahkoda dalam memimpin Kota Banda Aceh selama lima tahun. Segudang prestasi diukir baik skala Nasional maupun Internasional. Tidak kurang dari 21 Prestasi diukir oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam berbagai bidang sebut saja Langganan WTP bidang Keuangan, Unit Pelayanan Publik Percontohan, 10 Kota Terbaik se Indonesia, Anugrah Wahana Tata Ruang, LAKIP tepat Waktu dll. Kita patut berbangga dengan sosok kepemimpinan yang mampu mendorong semua stakeholder untuk bekerja membangun Kota. Semoga Pondasi Tatanan Pemerintahan yang telah dibangun akan dilanjutkan kembali oleh pewaris mahkota Kuta Radja pasca Pilkada 9 April 2012. Kami hanya mampu berharap dan berdoa bahwa Kota Banda Aceh akan lebih baik. Siapapun yang memimpin nantinya harus benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan hanya sebatas umbar janji. Kita sangat menantikan lahir sosok pemimpin yang cerdas dalam membangun kota berbasis Dokumen Perencanaan Jangkan Menengah (RPJMD) bukan berbasis program todongan.
*Penulis adalah Divisi Hukum & Pemerintahan Aceh Reseach Institute

Tidak ada komentar: