Oleh Bung Syarif*
Sahabat yang super, Carlie
Papa Romeo (CPR) kembali melanjutkan pembahasan tentang Al Fattah. Secara umum dipahami bahwa Allah adalah zat
Yang Maha Pembuka segala rahmat, maha pemutus yang putus-Nya sempurna, Maha
Pemenang yang memenangkan.
Dalam konteks bahwa Allah sebagai pemutus perkara, Allah berfirman yang artinya; “Katakanlah Rab kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian Dia memberi keputusan antara kita dengan benar. Dan Dialah Maha Pemberi keputusan lagi Maha Mengetahui (Qs. Saba`;26). Dan dengan Al Fattah Allah juga memutuskan segala sesuatu. Ya Rab kami berilah keputusan antara kami dan kaum kami dengan hak (adil) dan Engkaulah pemberi keputusan yang sebaik-baiknya (Qs. Al A`raf; 89).
Al Fattah juga bermakna Allah
maha pembuka rahmad, pembuka rezki, pembuka kesuksesan, pembuka kebahagiaan. Al
Fattah juga bermakna memenangkan, hal ini seperti dinukilkan dalam Al Qur`an
yang artinya; Dan (ada langit) karuni yang lain yang kamu sukai yaitu
pertolongan Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikan berita
yang gembira kepada orang-orang yang beriman (Qs. A; Shaf;13). Dengan Al Fattah
Allah memberikan kemenangan bagi orang-orang yang berjuang dengan sekuat tenaga.
Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan (Qs. Al Nash;1).
Karna itulah maka spirit Al Fattah
mestinya kita pahami sebagai berikut;
Pertama; menyakini sepenuh
hati bahwa Allah adalah zat Maha Pembuka yang membuka rahmad dan membuka pintu
taubat bagi semua hamba-Nya
Kedua; mensyukuri al fattah
dengan terus menerus mengucapkan alhamdulillahirabbil `alamin, Allah senantiasa
membuka pintu rahmat bagi orang-orang yang beriman dan membuka pintu taubat
bagi orang-orang yang lalai, serta tidak mengulangi akan kesalahannya.
Ketiga; mensyukuri al fattah
dengan tindakan nyata yaitu meneladani dan mengukuhkannya dalam kehidupan
sehari-hari diantaranya menjadi pribadi yang terbuka terhadap nasehat, saran
dan masukan dari orang lain.
**Goresan Pena Kabid SDM dan
Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Magister Hukum Tata Negara USK,
Direktur Aceh Research Institute (ARI), KAHMI Aceh, ICMI Kota Banda Aceh, PW
Syarikat Islam Aceh, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry

Tidak ada komentar:
Posting Komentar