26 Apr 2026

Ngaji Asmaul Husna (Episode 18)

Oleh Bung Syarif*

Sahabat yang super, Carlie Papa Romeo (CPR) kembali melanjutkan pembahasan tentang Al Fattah.  Secara umum dipahami bahwa Allah adalah zat Yang Maha Pembuka segala rahmat, maha pemutus yang putus-Nya sempurna, Maha Pemenang yang memenangkan.

Dalam konteks bahwa Allah sebagai pemutus perkara, Allah berfirman yang artinya; “Katakanlah Rab kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian Dia memberi keputusan antara kita dengan benar. Dan Dialah Maha Pemberi keputusan lagi Maha Mengetahui (Qs. Saba`;26).  Dan dengan Al Fattah Allah juga memutuskan segala sesuatu. Ya Rab kami berilah keputusan antara kami dan kaum kami dengan hak (adil) dan Engkaulah pemberi keputusan yang  sebaik-baiknya (Qs. Al A`raf; 89).

Al Fattah juga bermakna Allah maha pembuka rahmad, pembuka rezki, pembuka kesuksesan, pembuka kebahagiaan. Al Fattah juga bermakna memenangkan, hal ini seperti dinukilkan dalam Al Qur`an yang artinya; Dan (ada langit) karuni yang lain yang kamu sukai yaitu pertolongan Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikan berita yang gembira kepada orang-orang yang beriman (Qs. A; Shaf;13). Dengan Al Fattah Allah memberikan kemenangan bagi orang-orang yang berjuang dengan sekuat tenaga. Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan (Qs. Al Nash;1).

Karna itulah maka spirit Al Fattah mestinya kita pahami sebagai berikut;

Pertama; menyakini sepenuh hati bahwa Allah adalah zat Maha Pembuka yang membuka rahmad dan membuka pintu taubat bagi semua hamba-Nya

Kedua; mensyukuri al fattah dengan terus menerus mengucapkan alhamdulillahirabbil `alamin, Allah senantiasa membuka pintu rahmat bagi orang-orang yang beriman dan membuka pintu taubat bagi orang-orang yang lalai, serta tidak mengulangi akan kesalahannya.

Ketiga; mensyukuri al fattah dengan tindakan nyata yaitu meneladani dan mengukuhkannya dalam kehidupan sehari-hari diantaranya menjadi pribadi yang terbuka terhadap nasehat, saran dan masukan dari orang lain.

 

**Goresan Pena Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Magister Hukum Tata Negara USK, Direktur Aceh Research Institute (ARI), KAHMI Aceh, ICMI Kota Banda Aceh, PW Syarikat Islam Aceh, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry 

 

Tidak ada komentar: