Banda Aceh – Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam terhadap dua tersangka YS dan ND dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan setiap perkara, pihaknya pun tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak yang menjalani proses hukum.











