22 Jan 2022

Ardiansyah: Perwal Rumah Kos menjadi penting

 


Maraknya pelanggaran khalwat yang terjadi dirumah kos-kosan membuat Ardiansyah, S.STP, M.Si ikut prihatin. Berbagai upaya telah dilakukan oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Investigasi yang dilakukan oleh Tim Intel dan Burgap pun menuai hasil, adanya upaya dan skenario yang dilakukan oleh berbagai insan baik yang menyamar jadi wanita, mengaku keluarga dan suami istri. Semakin menunjukkan pentingnya pengaturan terkait penyelenggaran rumah kos. Ada kesan pemilik rumah kos kurang peduli, bahkan kini rumah kos sudah menjadi salah satu usaha yang menggiurkan.

Dasar inipula Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan terobosan. Mengintruksikan khusus kepada Kabid PSI Pol PP dan WH yang juga Dosen Legal Drafter UIN Ar-Raniry untuk memformulasikan rancangan Peraturan Walikota Banda Aceh, karna ini sudah sangat genting.

Alhamdulillah Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Muhammad Syarif, SHI,M.H telah menjalankan amanah dengan cepat guna menyusun Rancangan Peraturan Walikota. ini langkah terobosan. Mudah-mudahan rancangan Perwal tersebut menjadi kado terindah dan segera di sahkan Walikota Banda Aceh. Konsep atawa Rancanga Perwal  tersebut sudah tuntas dibuat.

Kami akan segera kirim ke Walikota Banda Aceh c/q Kabag. Hukum Setda Kota Banda Aceh untuk ditelaah dan dibahas guna pengesahan lebih lanjut. Ini adalah kado terindah Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh diawal Tahun 2022, ungkap mantan Camat Meuraxa Kota Banda Aceh. Ardiansyah juga mendorong nantinya seluruh Gampong membuat Reusam Penyelenggaraan Rumah Kos, dan Satpol PP dan WH siap memfasilitasi lahirnya Reusam Penyelenggaraan Rumah Kos di seluruh gampong yang ada di Kota Banda Aceh, karna kita punya tenaga yang mumpuni dibidang penyusunan regulasi yang kini menjabat sebagai Kabid PSI, ungkap Ardiansyah   

Tidak ada komentar: