Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh memberikan apresiasi kepada Keuchik dan Aparatur Gampong Alue Deah Teungoh guna lahirkan reusam gampong. Hal ini disampaikan Ardiansyah, S.STP, M,Si Kasatpol PP dan WH, saat mengikuti Forum Lintas Stakeholder guna pembentukan produk hukum di tingkat gampong.
Minggu, 23 Januari 2022, Keuchik Gampong Alue Deah Tengoh melayangkan surat Kepada kami terhadap penyempurnaan reusam gampong. Kami utuskan Kabid PSI, Muhammad Syarif, SHI,M.H untuk menjadi salah satu narasumber guna memperkaya khazanah intelektual, ungkap Ardiansyah. Apa yang dilakukan oleh Gampon Alue Deah Teungoh Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh adalah langkah maju.
Dalam pengantar diskusi Muhammad Syarif yang juga Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry memberikan beberapa masukan berarti diantaranya format pembentukan produk hukum harus sesuai dengan ilmu legal drafting. Sebagai mana dipahami reusam gampong merupakan peraturan gampong yang ditetapkan oleh keuchik setelah dibahas dan disebakati bersama Tuha Peut gampong, ini sesuai dengan penjelasan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong.
Apa yang kita lakukan hari in adalah sebuah terobosan hukum ditingkat gampong. Dan Gampong Alue Deah Tengoh telah mencoba berbuat terobosan dengan membuat tiga reusam gampong yaitu: Reusam Gampong tentang Penyelenggaraan Perkawinan, Reusam Gampong tentang Pelaksanaan Syariat Islam dan Reusam Gampong tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa. Kalau ini berhasil maka akan menjadi rujukan gampong lain di Kota Banda Aceh, ungkap Syarif mantan punggawa Disdik Dayah Banda Aceh. Nantinya secara pribadi dan institusi akan kami fasilitasi hingga produk hukum (regeling) terwujud.
Terimakasih yang tidak bertepi kami ucapkan kepada Bapak Keuchik, Azri Munaldi, SE yang telah menginisiasi lahirnya Reusam Gampong. Khusunya terkait Reusam Gampong tenntang Rumah Kos, ini sejalan dengan Spririt Pol PP dan WH yang saat ini telah menyusun Perwal Rumah Kos, nantinya akan kita tingkatkan menjadi Qanun Penyelenggaraan Rumah Kos. Komunikasi personal telah dibangun dengan Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi Aswad, M.Pd dan prinsipnya Politisi PAN Kota Banda Aceh setuju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar