Penilaian Akreditasi Dayah mengacu pada 8 Standar Minimal Pendidikan Dayah (SPM-PD), SPM -PD yang disusun oleh Badan Akreditasi Dayah Aceh Tahun 2021, menjadi arah baru dalam penentuan Tipologi/Akreditasi Dayah kedepan, ungkap Muhammad Syarif, kepada Tgk. Nanda dan Tgk. Ayatullah Bani, Guru/Pengelola Dayah Baital Atiq, Rabu 4 Agustus 2021 disaat menerima konsultasi Borang usulan Akreditasi Dayah 2021.
Karnanya Pimpinan Dayah Baital `Atiq, Abi Yusrizal mengutus Tim Penyusun Borang Akreditasi Dayah untuk belajar pada Muhammad Syarif, SHI, M.H Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, guna mendalami Instrumen/Borang Akreditasi Dayah Tahun 2021. Lebih detail Standar Minimal Pendidikan Dayah meliputi:
Standar Pertama, aspek yang dinilai meliputi: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran serta strategi pencapaian lembaga pendidikan dayah, Standar Kedua aspek yang dinilai meliputi: Tata Kelola Kepemimpinan dan Kerjasama. Dalam standar ini yang dinilai antara lain; penghargaan dan pengakuan eksternal, kerjasama Dayah dengan Mitra Bestari, baik lokal, nasional dan internasional, sistem penetapan pimpinan dan periodesasi kepemimpinan, struktur lembaga dayah, Kalender Akademik Dayah.
Standar ketiga meliputi; Thalabah/Santri dan Lulusan. Yang dinilai meliputi mekanisme seleksi santri, santri aktif, santri asing, prestasi santri, Layanan Santri (Poskesehatan Santri Dayah, Koperasi santri, Perpustakaan, Bimbingan dan Konseling, beasiswa, mahkamah santri, santunan/bantuan santri kurang mampu/yatim), guru asuh) serta reputasi alumni diluar baik tingkat lokal, nasional dan internasional.
Standar keempat aspek Sumber Daya, meliputi; Partisipasi Keorganisasian Pimpinan dayah baik dilevel organisasi lokal, nasional dan internasional, keterlibatan dalam Kajian Ilmiah, Seminar. Muzakarah dan Karya Tulis Pimpinan dan Teungku Dayah. Standar kelima aspek Sapras Dayah.
Standar keenam aspek Sistem Informasi Dayah meliputi pengelolaan Website dan sosial media dayah seperti; FB, Twitter, IG, Majalah, Baliho, TV/Radio, Mading, Kotak Saran, Papan Informasi. Standar ketujuh Aspek yang diniilai Laporan Keuangan dayah serta sumber pembiayaan Dayah.
Sementara Standar Kedelapan, aspek yang dinilai meliputi Penerapan Kurikulum Dayah setiap jenjangnya, Guru Pengajar masing-masing Bidang Studi, Nama Kitab, Silabus/ Rencana Pembelajaran Semester Dayah, Metode Pembelajaran, Instrumen Evaluasi/Penilaian Santri serta Aspek Pengabdian Masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar