Banda Aceh- Muhammad Syarif, SHI,M.H Direktur Aceh Research Institute (ARI) yang juga Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry, memberikan catatan kritis terhadap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Pemerintahan Mukim yang digelar Komisi I DPRK Banda Aceh berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (30/09/2020).
RDPU ini dilakukan untuk menyaring dan menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari para mukim dan perwakilan lembaga masyarakat mengenai pemerintahan mukim di Kota Banda Aceh, serta untuk memperkaya materi raqan yang sedang disusun.
Dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 telah disebutkan bahwa mukim bukan saja sebagai lembaga adat, tapi juga sebagai bagian dari Pemerintahan di Aceh, karenanya menjadi strategis rancangan Qanun ini dibahas demi menerima berbagai masukan.
Berdasarkan hasil kajian Muhammad Syarif, mestinya Rancangan Qanun ini bukan hanya memuat landasan Yuridis ansich, akan tetapi juga perlu mencantumkan landasan sosiologis dan Pilosofis. Disamping itu juga kaedah legal drafter masih belum konsisten dimuat dalam materi rancaqan qanun. Ini menjadi penting demi kesempurnan rancanqan qanun.
Lebih lanjut Muhammad Syarif menyoroti urgensi pengangkatan Imum Mukim diusulkan oleh Imum Chiek, ini berpotensi nepotisme. Materi pengaturan hak imum mukim perlu pengkajian lebih lanjut terutama aspek pemenuhan asuransi kesehatan dan tunjangan lain yang diperoleh selain gaji tetap setiap bulan. Pengaturan kaedah tata laksana juga belum sesuai dengan standar, norma yang berlaku.
Disamping itu Syarif mengkritisi terhadap pengaturan pemekaran Mukim jika ruang itu diberikan maka akan ada penambahan 5 mukim kedepan berdasarkan data yang dipublis di Portal DPMG Kota Banda Aceh ini patut dikaji lebih seksama, penambahan mukim mengandung konsekwensi anggaran, apa lagi kedepan mukim memiliki sekretariat dimana nomenklatur Susunan Organisasinya terdiri dari Sekretaris Mukim, Bagian Keuangan/Aset dan staf pendukung. Ini artinya secara kelembagan Struktur Organisasi Mukim kedepan akan bertambah nomenklatur jabatan subordinat Mukim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar