9 Okt 2019

Sekjend DPP ISKADA ikut aktif memberikan pandangan Sekolah Inklusif pada Forum Rakor Gugus Tugas Kota Layak Anak


Grand Design atau Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Inklusif Tingkat Nasional Tahun 2019 - 2024 telah ditandatangani oleh Dra. Poppy Dewi Puspitawati, MM selaku Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2019.


Dalam Kata Pengantarnya, Dra. Poppy Dewi Puspitawati, MM mengatakan bahwa
Pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan sejak Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan diperjelas pada pasal 31 baik sebelum maupun sesudah amandemen. Negara Indonesia menjamin bahwa setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya tanpa diskriminasi. Penyelenggaraan pendidikan secara umum dapat diakses oleh semua warga negara Indonesia. 

Namun demikian, masih terdapat warga negara Indonesia yang belum dapat memperoleh kesempatan untuk mengikuti pendidikan secara layak, khususnya mereka yang masuk dalam kategori anak berkebutuhan khusus.
Dalam sistem pendidikan Indonesia, diatur bahwa bagi warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial termasuk warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan khusus.

Pada prinsipnya setiap anak usia sekolah berhak dan wajib mengikuti pendidikan yang bermutu. Namun demikian, anak berkebutuhan khusus memiliki beberapa kendala dalam mengikuti pendidikan antara lain sifat disabilitasnya dan yang tak kalah pentingnya adalah penerima masyarakat terhadap kondisinya.

Dalam Peta Jalan Program Pendidikan Inklusif Tahun 2017-2021 sebagai bentuk implementasi dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyelenggaraan pendidikan inklusif dilaksanakan dalam 3 tahap: Tahap Sosialisasi (2017-2018) dengan target penyamaan persepsi dan sosialisasi, Tahap Rintisan (2019) dengan target perubahan sikap satuan pendidikan dan masyarakat, Tahap Penguatan (2020) dengan target perluasan dan peningkatan mutu layanan, dan Tahap Implementasi (2021) dengan target implementasi di tingkat kabupaten/ kota dan nasional.

Namun demikian, saat ini baru dimiliki sebanyak 29.317 sekolah penyelenggara inklusif di seluruh Indonesia mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK (Dapodik, per 31 Januari 2019). Artinya baru sekitar 11% dari jumlah sekolah di Indonesia yang sudah menyelenggarakan pendidikan inklusif, sementara dalam peta jalan, ditargetkan bahwa pada tahun 2021 semua sekolah menyelenggarakan pendidikan inklusif. Kondisi ini menjadi dasar pertimbangan dilakukannya review terhadap Peta Jalan Pendidikan Inklusif untuk disesuaikan dengan kondisi dengan durasi tahun dimulai dari tahun 2019 s.d. 2024.

Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Inklusif di Indonesia Tahun 2019-2024 merupakan hasil review rencana induk sebelumnya, serta penyesuaian dengan hasil evaluasi penyelenggaraan pendidikan inklusif yang telah dicapai. Kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan rencana induk ini diucapkan terima kasih, semoga rencana induk ini dapat menjadi bagian penting dalam pemberian layanan pendidikan yang bermutu terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

Dasar ini pula pemerintah Kota Banda Aceh menyelenggarakan Rakor Gugus Tugas Kota Layak anak dengan melibatkan berbagai instansi teknis dalam rangka penyusunan grand design Kota Banda Aceh menuju Kota Layak Anak Tahun 2019 yang berlangsung pada  hari rabu, 9 oktober 2019 di ruang rapat Sekda Kota Banda Aceh, Kluster 4 membahas persoalan pendidikan, pemamfaatan waktu luang dengan peserta terdiri dari unsur Bappeda, DP2AP2KB, Disduk Capil, Dinas Sosial, Diskes, Disdik Dayah, Disdikbud, Kementrian Agama, Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh serta Disbudpar. Sekjend DPP ISKADA muhamamd Syarif, SHI, M.H yang juga Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah terlibat aktif memberikan beberapa pandangannya terhadap penyusunan grand desigh sekolah inklusif sesuai karakteristik lokal.



Tidak ada komentar: