Grand
Design atau Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Inklusif Tingkat Nasional
Tahun 2019 - 2024 telah ditandatangani oleh Dra. Poppy Dewi Puspitawati, MM
selaku Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2019.
Dalam
Kata Pengantarnya, Dra. Poppy Dewi Puspitawati, MM mengatakan bahwa
Pendidikan
merupakan salah satu prioritas pembangunan sejak Indonesia merdeka sebagaimana
tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan diperjelas pada pasal 31
baik sebelum maupun sesudah amandemen. Negara Indonesia menjamin bahwa setiap
warga negara berhak dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya tanpa diskriminasi. Penyelenggaraan pendidikan secara umum dapat
diakses oleh semua warga negara Indonesia.
Namun demikian, masih terdapat warga
negara Indonesia yang belum dapat memperoleh kesempatan untuk mengikuti
pendidikan secara layak, khususnya mereka yang masuk dalam kategori anak
berkebutuhan khusus.
Dalam
sistem pendidikan Indonesia, diatur bahwa bagi warga negara yang mempunyai
kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial termasuk warga
negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang
terpencil berhak memperoleh pendidikan khusus.
Pada
prinsipnya setiap anak usia sekolah berhak dan wajib mengikuti pendidikan yang
bermutu. Namun demikian, anak berkebutuhan khusus memiliki beberapa kendala
dalam mengikuti pendidikan antara lain sifat disabilitasnya dan yang tak kalah
pentingnya adalah penerima masyarakat terhadap kondisinya.
Dalam
Peta Jalan Program Pendidikan Inklusif Tahun 2017-2021 sebagai bentuk
implementasi dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, penyelenggaraan pendidikan inklusif dilaksanakan dalam 3 tahap:
Tahap Sosialisasi (2017-2018) dengan target penyamaan persepsi dan sosialisasi,
Tahap Rintisan (2019) dengan target perubahan sikap satuan pendidikan dan
masyarakat, Tahap Penguatan (2020) dengan target perluasan dan peningkatan mutu
layanan, dan Tahap Implementasi (2021) dengan target implementasi di tingkat
kabupaten/ kota dan nasional.
Namun
demikian, saat ini baru dimiliki sebanyak 29.317 sekolah penyelenggara inklusif
di seluruh Indonesia mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK (Dapodik, per 31 Januari
2019). Artinya baru sekitar 11% dari jumlah sekolah di Indonesia yang sudah
menyelenggarakan pendidikan inklusif, sementara dalam peta jalan, ditargetkan
bahwa pada tahun 2021 semua sekolah menyelenggarakan pendidikan inklusif.
Kondisi ini menjadi dasar pertimbangan dilakukannya review terhadap Peta Jalan
Pendidikan Inklusif untuk disesuaikan dengan kondisi dengan durasi tahun
dimulai dari tahun 2019 s.d. 2024.
Rencana
Induk Pengembangan Pendidikan Inklusif di Indonesia Tahun 2019-2024 merupakan
hasil review rencana induk sebelumnya, serta penyesuaian dengan hasil evaluasi
penyelenggaraan pendidikan inklusif yang telah dicapai. Kepada semua pihak yang
telah berpartisipasi dalam penyusunan rencana induk ini diucapkan terima kasih,
semoga rencana induk ini dapat menjadi bagian penting dalam pemberian layanan
pendidikan yang bermutu terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
Dasar
ini pula pemerintah Kota Banda Aceh menyelenggarakan Rakor Gugus Tugas Kota
Layak anak dengan melibatkan berbagai instansi teknis dalam rangka penyusunan
grand design Kota Banda Aceh menuju Kota Layak Anak Tahun 2019 yang berlangsung
pada hari rabu, 9 oktober 2019 di ruang
rapat Sekda Kota Banda Aceh, Kluster 4 membahas persoalan pendidikan,
pemamfaatan waktu luang dengan peserta terdiri dari unsur Bappeda, DP2AP2KB,
Disduk Capil, Dinas Sosial, Diskes, Disdik Dayah, Disdikbud, Kementrian Agama,
Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh serta Disbudpar. Sekjend DPP ISKADA muhamamd
Syarif, SHI, M.H yang juga Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah terlibat aktif
memberikan beberapa pandangannya terhadap penyusunan grand desigh sekolah
inklusif sesuai karakteristik lokal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar