Banda Aceh- Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh melakukan pembinaan dan penguatan Majelis Taklim se-Kota Banda Aceh. Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 21-22 Agustus 2026 di Hotel Kumala, Ulee Kareng diikuti 70 peserta. Dengan menghadirkan 3 narasumber sesuai bidang kajiannya.
Indah Ratika Sari, M.Lit,J mengupas tuntas tentang “Penguatan
Manajemen Organisasi dan Public Speaking”, Dr. (cdt) Twk Muhammad, M.Ag mengupas
tentang Peran Perempuan dalam Ketahanan Keluarga dan Pembinaan Generasi, Serta
Membangun Keluarga Qur`ani, Berakhlak dan Berdaya.
Sementara Plt Kadisdik Dayah Banda Aceh, Said Fauzan, MA mengupas tentang Kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam Pembinaan Majelis Taklim di Kota Banda Aceh.
Dalam paparannya Waled Fauzan mengupas dasar hukum Pembinaan
Majelis Taklim sesuai Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Standarisasi TPQ dan Balai Pengajian dimana Majelis Taklim masuk dalam bagian
pembinaan Disdik Dayah. Eksistensi Majelis Taklim dan Tujuan Berdirinya, Syarat
Pengajuan Legalitas dan masa berlakunya, serta larangan dan kewajiban Majelis
Taklim sesuai regulasi yang ada.
Karena itu Waled Fauzan mendorong Majelis Taklim di Kota Banda Aceh agar mengurus legalitas supaya lebih mudah Pemko Banda Aceh dalam melakukan pembinaan kedepan. Saat ini jumlah Majelis Taklim yang telah memperoleh legalitas dari Dinas Pendidikan Dayah sebanyak 97 Majelis Taklim yang tersebar pada 90 Gampong dalam 9 Kecamatan di Kota Banda Aceh. Pengurusan Legalitas gratis dan dasar ini pula Baitalmal Kota Banda Aceh memberikan insentif bagi guru Majelis Taklim yang bersumber dari dana fisabilillah. Para Ibu Majelis Taklim sangat serius mengikutinya, suasana berlangsung cair dan terjadi proses diskusi/sharing informasi antar sesama Majelis Taklim. Forum ini sangat penting bagi saya selaku orang baru yang memimpin Disdik Dayah Kota Banda Aceh, ungkap Waled Fauzan yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Banda Aceh. (CPR)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar