Oleh Bung Syarif***
Pelaksanaan sertifikasi halal dibidang makanan, minuman, kosmetik bukanlah barang baru. Gagasan ini berkembang di Tahun 1980-an disaat muncul isu lemak babi terdapat dalam peredaran makanan, minuman dan obat-obatan. Gagasan ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Munculnya lemak babi mendorong umat Islam mempersoalkan ke halalan produk makanan, minuman dan kosmetik yang beredar di pasar. Produk tersebut perlu diteliti dan dinyatakan halal serta diumumkan kepada publik. Dasar ini pula menjadi lahirnya gagasan sertifikasi halal secara sukarela. Tim yang digagas MUI melakukan penelitian berbagai produk yang dikonsumsi oleh umat muslim di nusantara. Sifatnya masih sukarela, produsen boleh menolak kehadiran tim MUI kala itu.
Kesadaran
itu muncul bukan semata-mata berasal dari isu lemak babi, akan tetapi
sertifikasi halal muncul, atas kesadaran umat muslim setelah trend globalisasi
perdagangan, tingkat kemajuan pendidikan. Karna kemapanan dalam beragama
merubah pola pikir dan tindakan bernegara. Sehingga muncul gagasan baru, produk
yang dikonsumsi oleh manusia terutama umat mayoritas tidak saja baik dari segi
kesehatan akan tetapi juga halal dan bersih dari anasir-anasir yang megandung
potensi tidak halal. Perkembangan sosial dan trend global melahirkan pertanyaan
umat Islam tentang indentitas diri mereka. Karna ajaran Islam telah memberikan
rambu-rambu agar setiap yang dikonsumsi jelas kehalalannya.
Tentu
ikhtiar mewujudkan sertifikasi halal patu kita dukung bersama. Walau terdapat
pandangan yang berbeda para ulama dalam memberikan konklusi tentang konsep
halal. Dalam bidang makanan produk yang disepakati haram adalah daging babi.
Sedangkan organ tubuhnya seperti tulang dan lemaknya tidak disepakati. Ada yang
mengatakan halal dan ada juga yang tidak. Dalam hal minuman yang disepakati
haram adalah khamar. Tetapi ulama berbeda pendapat mengenai pengertian khamar.
Abu Hanifah berpendapat khamar adalah perasan anggur, sehingga minuman lain
sekalipun memabukkan (beralkohol) tidak haram selama tidak memabukkan. Sedangkan
ulama yang lain berpendapat khamar berarti setiap minuman yang memabukkan, baik
perasan anggur maupun bukan. Perbedaan ini memberikan kelonggaran bagi umat
Islam untuk memilih pendapat mana yang palih ia yakini. Sehingga menyebabkan
kadar amalannya sesuai keyakinannya masing-masing.
Berdasarkan
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat disebutkan khamar adalah
minuman yang memabukkan dan atau yang mengandung alkohol dengan kadar 2 % atau
lebih. Jika tuan dan puan meminum tuak atau minuman yang beralkohol kadarnya 2
persen atau lebih maka dikualifikasi khamar. Semangat Qanun ini dalam rangka
melihat trend sosiologi hukum di nusantara. Jadi jelas sudah sertifikasi halal
merupakan dinamika hukum di nusantara.
Kementrian
Agama Republik Indonesia merilis masa penahapan pertama kewajiban sertifikat
halal akan berakhir 17 oktober 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 beserta turunannya. Ada tiga kelompok produk yang harus ada sertifikat
halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama yaitu:
Pertama:
produk makanan dan minuman, kedua; bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan
penolong untuk produk makanan dan minuman dan ketiga; produk hasil sembelih dan
jasa penyembelihan. Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat pada 17
oktober 2024, kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat akan
dikenakan sanksinya, ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halam
(BPJPH), Muhammad Aqil Irham di Jakarta (Sabtu, 7/1/2023). Adapun sanksi yang
akan diberikan mulai peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan
barang dari peredaran. Ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP Nomor 39
Tahun 2021, ujarnya.
Saat
ini kementrian Agama juga memfasilitasi pengurusan Sertifikasi Halal Gratis
(SEHATI). Tentunya program “SEHATI” ini harus dimamfaatkan oleh pelaku usaha
UMKM.
Ayo
sukseskan program SEHATI dengan membuka laman halal.go.id atau mengikuti
berbagai informasi SEHATI di medsos resmi BPJPH. Jika tuan dan puan masih ragu
silahkan bertanya pada Kanwil Agama Provinsi dan Kab/Kota se-Indonesia guna
mendapatkan berbagai informasi tentang syarat dan mekanisme mengurus sertifikat
halal.
Lex Spesialis
Sistem
Jaminan Produk Halal sesuai Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 menjadi rujukan produk
halal bagi pelaku usaha di Aceh. Sertifikasi Halal adalah suatu proses untuk
memperoleh sertifikat halal melalui beberapa tahap untuk membuktikan bahwa
penerapan Sistem Jaminan
Produk Halal (SJPH) diperusahaan memenuhi persyaratan LPPOM MPU
Aceh.
SJPH
berasaskan antara lain; keislaman, keadilan, perlindungan, kepastian,
pengayoman, keterbukaan, efektifitas dan efisiensi. karena itulah Pemerintah
Aceh bertanggungjawab dalam penataan dan pengawasan SJPH. Penataan produk halal
dilakukan mulai dari bahan baku sampai pada pemasaran produk halal. Pengawasan
terhadap produk halal meliputi:
a. asal bahan baku, proses produksi
dan fasilitasi produksi pada produk pengolahan hewani dan/ atau nabati,
oba-obatab dan kosmetika.
b.
produk mikrobial dan penggunaannya
c. penyebarluasan dan
pemantauan penerapan teknologi panen, pasca panen dan pengolahan hasil.
d. hasil tanaman pangan
dan holtikultura, peredaran produk makanan dan minuman, baik yang berkemasan
maupun tidak berkemasan
e. asal bahan-bahan baku
dan prosesnya untuk membuat membuat obat dan kosmetik.
Tentunya
dalam melakukan pengawasan LPPOM MPU Aceh membentuk tim terpadu terhadap pelaku
usaha dan terhadap produk halal dengan komposisi Tim antara lain berasal dari
unsur; perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha menengah kecil dan mikro,
kesehatan, pertanian dan tanaman pangan, kelautan dan perikanan, syariat Islam,
Satpol PP dan WH, Polri, Kejaksaan Tinggi Aceh, KemenkumHAM Aceh, Kanwil Agama
Aceh, Balai POM di Banda Aceh serta instansi lainnya yang terkait sesuai
kebutuhan. Tim ini nantinya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Aceh.
Adapun
tupoksi LPPOM MPU Aceh antara lain;
a.
pelaksanaan registrasi, sertifikasi dan labelisasi Produk Halal
b.
pelaksanaan pelatihan dan pengembangan dalam penyelenggaraan SJPH
c.
sosialisasi dan penyadaran produk halal kepada masyarakat dan pelaku usaha
d.pembinaan
kepada masyarakat dan pelaku usaha terhadap penyelenggaraan Produk Halal
e.
membangun sistem teknologi informasi dan data bases Produk Halal yang dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Tentunya
dalam melaksanakan tupoksinya, LPPOM MPU Aceh mempunyai kewenangan antara lain;
a.
merumuskan dan menetapkan pedoman SJPH
b.
mengeluarkan sertifikat Produk Halal terhadap produk yang dinyatakan telah
lulus sertifikasi
c.
menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria halal dan SJPH
d.
menerbitkan dan mencabutn sertifikat halal, nomor registrasi halal dan label
halal pada produk.
Itu
artinya LPPOM MPU Aceh menjadi satu-satunya institusi legal dalam mengeluarkan sertifikat halal. Produk halal di Aceh yang berlaku paling lama
3 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan
mengajukan pembaharuan sertifikat halal paling lambat 3 bulan sebelum berakhir
masa berlaku/. Qanun ini juga memberikan rambu-rambu
larangan kepada pelaku usaha antara lain;
a.
pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk yang tidak
halal/tidak bersertifikasi halal
b.
mencantumkan logo halal pada kemasan produk yang belum bersertifikat halal
c.
mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan aturan perudang-undangan.
Masyarakat
Aceh juga diberi akses dalam melakukan pengawasan produk halal dengan melakukan
pengaduan kepada LPPOM MPU Aceh. Pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan
produk yang telah memperoleh sertifikat halal dikenakan uqubat ta`zir berupa cambuk
didepan umum paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas
murni.
Pelaku
Usaha beragama bukan Islam yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah
memperoleh sertifikat halal dipidana dengan pindana penjara paling lama 5 tahun
atau pidan denda paling banyak 2 Milyar sesuai dengan Undang-Undang tentang
Jaminan Produk Halal atau dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela
pada ketentuan Qanun ini.
Yang
menjadi persoalan seberapa efektifkah implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun
2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal? atau jangan -jangan Qanun ini hanya
bagus dalam kaedah norma dan hambar dalam penerapan. Ini terjawab dengan
tingkat/jumlah persentase pelaku usaha di Aceh yang patuh dan taat pada norma
yang diatur dalam Qanun ini. Atau dapat juga ditelusuri seberapa serisu
Gubernur Aceh memberikan porsi anggaran setiap Tahunnya bagi LPPOM MPU Aceh dalam
melakukan edukasi urgensi produk halal, peningkatan SDM bagi personil LPPOM
Aceh, pemenuhan Sapras Laboratorium LPPOM Aceh, serta pemenuhan Sapras
penunjang tugas lainnya. Ini bisa diakses dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Tahunan (DPA LPP POM/DPA Sekretariat MPU Aceh).
***Penulis
adalah Magister Hukum Tata Negara USK, Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Darul
Misbah, Direktur Forum Literasi Aceh, Dosen Legal
Drafting Prodi Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Pidana Islam (HPI),
Hukum Keluarga (HK), Hukum Ekonomi Syariah (HES) pada Fakultas Syariah dan
Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry, Aktivis`98, KAHMI Aceh, Kabid SDM dan Manajemen
Disdik Dayah Kota Banda Aceh, JZ01CPR, ICMI Kota Banda Aceh, Direktur Forum
Milenial Literasi Aceh.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar