Oleh Bung Syarif**
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 183 ayat (1) dijelaskan bahwa dana otonomi khusus merupakan penerimaan Pemeritah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan. Dana Otsus sebangaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarannya setara dengan 2 % (dua persen) Palafon Dana Alokasi Umum Nasional dan utuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarannya setara dengan 1 % (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional.
Selain itu, pada Pasal 182 undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa Aceh berhak mengelola tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi paling banyak 70 % dan dialokasikan untuk membiayai program pembangunan yang disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota.
Dana Otonomi khusus berlaku efektif sejak
Tahun 2008 yang besaranya kalau dikomulatifkan sejak Tahun 2008 s/d 2026
sebesar Rp. 101-102 triliun. Dengan
rincian sebagai berikut: 2008-2010
sebesar Rp. 76 triliun, 2021-2025
sebesar Rp.20-21 triliun, 2026 sebesar 5 triliun.
Penerimaan dana Otsus Aceh harus diimbangi dengan
perwujudan pemamfaatan. Untuk lebih rinci dapat kita ulaskan besaran Data Otsus
sejak 2008 s/d 2013 yaitu: 2008 sebesar Rp. 3,5 Triliun, 2009 sebesar Rp 3,7
triliun, 2010 sebesar Rp 3,8 Triliun, 2011 sebesar Rp 4,4 Triliun, 2012 sebesar
Rp 4,4 Triliun, 2013 sebesar Rp 6,1 Triliun. Dana otsus akan berakhir pada Tahun 2027.
Berdasarkan data alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh 2018-2026 sebagai
berikut:
2018 sebesar Rp,8,03 triliun, 2019 sebesar Rp, 8,36,
2020 sebesar Rp.7,56 trilun, 2021 sebesar Rp.7,56 triliun, 2022 sebesar Rp.7.56
triliun, 2023 sebesar Rp.3,96 riliun, 2024 sebesar Rp.4.37 triliun, 2025
sebesar Rp.4,50 triliun serta 2026 sebesar Rp. 5 triliun.
Tren penerimaan dana otsus Aceh rata-rata cenderung
menurun setiap tahunnya. DipastikanA 2027 dana otsus akan berakhir jika
normanya yang diatur dalam regulasi tidak di revisi. Karena itulah saat ini
Pemerintah Aceh lagi berjuang melakukan revisi aturan, agar dana otsus Aceh juga
bersifat abadi. Apakah ide dan gagasan
ini di terima atau di tolak dalam sidang paripurna DPR-RI, haya waktu yang
menentukan. Apakah revisi UUPA mulus di
senanyan? Dalam pembahasan revisi Banleq DPR RI mengusulkan besaran dana otsus
sebesar 2,5 % dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional sebagai dasar perhitungan
untuk masa yang akan datang, ini pun jika disetujui bersama antara eksekutif
dan legislatif di level nasional.
Lalu yang menjadi pertanyaan sederhana kita apakah
sejak transper dana Otsus dari Pusat ke pemerintah Aceh pemamfaat dana Otsus
sudah dirasakan oleh rakyat Aceh tepat sasaran? Tentu jawabannya beragam. Biar
masing-masing kita menilai. Tulisan ini bermaksud mengingatkan pengambil
kebijakan di Aceh untuk harus memikirkan langkah-langkah strategis dalam rangka
mewujudkan Aceh lebih bermartabat sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006.
Pemerintah Pusat pada Tahun 2014 mengalokasikan Dana
Otonomi Khusus untuk Aceh sebesar Rp.8,1 Triliun sesuai pidato Presiden dalam
rapat Paripurna DPR/MPR disenayan, Jumat, 16 Agustus 2013. Tentunya angka
tersebut terjadi kenaikan yang sangat siknifikan. Untuk itulah perlu
Transparansi Pemerintah Aceh dalam rangka memastikan dana tersebut alokasinya
sesuai peraturan perundang-undangan.
Aceh telah memasuki tahun kedelapan pelaksanaan otonomi
khusus yang diberikan oleh pemerintah. Sebagai salah satu provinsi yang
diberikan kewenangan khusus, Pemerintah Aceh beserta seluruh komponen yang ada
di dalamnya memiliki tanggung jawab bersama untuk mempercepat peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan mengejar ketertinggalan pembangunan di seluruh
sektor. Konsekuensinya, Pemerintah Pusat juga berkewajiban atas percepatan
peningkatan kesejahteraan dan pembangunan itu dengan memberikan dukungan
melalui aliran dana otonomi khusus dan dana bagi hasil migas.
Namun ironisnya, realisasi dana tersebut masih belum
memperlihatkan manfaat atas upaya peningkatan kesejahteraan yang signifikan
semenjak UU No.11 Tahun 2006 diundangkan. Berbagai pertanyaan pun dilontarkan
kepada Pemerintah Aceh yang paling bertanggung jawab atas penyelenggaraan
otonomi khusus tersebut. Bukankah pemerintah pusat telah memprioritaskan Aceh
dengan limpahan dana otonomi khusus dan kelebihan dana bagi hasil migas bila
dibandingkan dengan provinsi lainnya agar ketertinggalan pembangunan dapat
terkejar hingga lahirnya kemandirian?
Sejumlah berita dari media akhir-akhir ini banyak yang
mengetengahkan permasalahan akuntabilitas dan transparansi birokrasi di Aceh
yang ditunjukkan lewat realisasi fisik dan keuangan dari dana otonomi khusus.
Permasalah Dana Otsus Aceh dapat dilihat dari beberapa
aspek utama antara lain;
Pertama, Efektivitas
penggunaan dana belum optimal. Meskipun Aceh telah menerina dana otsus
lebih dari Rp. 100 triliun sejak 2008 s/d sekarang tingkat kemiskinan masih
termasuk tertinggi di Sumatera, dampaknya untuk masyarakat belum sebanding
dengan besaran anggaran yang dikelola,
Kedua, Ketergantungan
fiskal yang tinggi APBA pada Otsus. Menjelang berakhirnya skema dana otsus
pada 2027 muncul kekuatiran terhadap kemampuan fiskal daerah untuk membiayai
pembangunan dan pelayanan publik termasuk mebiayai tenaga P3K yang baru-baru
ini dilantik/diangkat oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ketiga, Tata Kelola
dan Pengawasan. BPK RI menemukan sejumlah kelemahan
seperti monitoring dan evaluasi yang belum optimal, program yang belum
sepenuhnya mendukung prioritas pembangunan strartegis, banyaknya mangkrak
pembangunan yang dibiayai dana otsus (belum berfungsi maksimal), kelebihan
pembayaran proyek dan ada dugaan proyek fiktif alias tidak tepat sasaran
Keempat, Transparansi
dan Akuntabilitas. Sejumlah akademisi menilai data mengenai
hasil penggunaan dana otsus belum cukup transparan sehingga masyarakat sulit
menilai efektivitas dan mamfaat secara menyeluruh.
Kelima, Keberlanjutan
setelah 2027. Masa berlaku skema dana otsus Aceh akan
berakhir pada 2027 sesuai Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang berlaku saat
ini. Karena itu pemerintah Aceh bersama DPR sedang mengupayakan revisi
undang-undang tersebut agar tedapat kepastian mengenai keberlanjutan dana otsus
Aceh.
Lantas jika suatu saat Aceh kehilangan dana Otsus,
akankah pembangunan Aceh berjalan mulus sesuai visi Pemerintah Aceh periode
2025-2029 yaitu “Aceh Islami, Maju, Bermartabat dan Berkelanjutan”
Untuk mewujudkan visi tersebut terdapat 7 misi
pembangunan:
1.
Menjalankan Syariat Islam dalam
kehidupan masyarakat secara kaffah
2.
Mewujudkan implementasi kekhususan dan
keistimewaan Aceh sesui MoU Helsinki dan UUPA
3.
Melaksanakan Kemandirian Ekonomi Aceh
dengan Berbasis pada sektor unggulan
Aceh
4.
Meningkatkan infrastruktur dasar dan
menjamin koneksivitas antar wilyah
5.
Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing
Sumber Daya Manusia
6.
Mengoptimalkan transpormasi tata kelola
pemerintahan Aceh serta membina Stabilitas Politik dan Implementasi Hukum
7.
Memelihara Kelestarian Lingkungan Hidup dan
ekosistem secara berkelanjutan
*** Penulis adalah Aktivis `98, Magister
Hukum Tata Negara USK, Direktur Forum Milenial Literasi Aceh, KAHMI Aceh, ICMI
Kota Banda Aceh, Direktur Aceh Research Institute, DPP ISAD Aceh, PW Syarikat
Islam Aceh

Tidak ada komentar:
Posting Komentar