Banda Aceh- Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik, Sekda Kota Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Raker Pembentukan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai Permendikdasmen Nonom6 Tahun 2026. Raker dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Jkota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, M.Pd di ruang Rapat Walikota Banda Aceh, Kamis 25 Juni 2026.
Raker pembentukan Pokja dihadiri
oleh pejabat OPD terkait meliputi unsur Pejabat Disdikbud, Disdik Dayah Kota
Banda Aceh, Dinkes, Dinsos, Kakanmenag, MPD, Bappeda, DP2KB, dewan guru, tenaga
kependidikan serta Bagian Kesra Setda
Kota Banda Aceh
Pembentukan Pokja ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mewujudkan lingkungan belajar yang positif di sekolah, madrasah dan dayah serta membangun budaya positif serta mencegah berbagai bentuk perundungan, kekerasan, diskriminasi, dan perilaku yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekolah.
Sulaiman Bakri menyampaikan
bahwa terciptanya lingkungan sekolah, madrasah dan dayah yang aman dan nyaman
merupakan tanggung jawab bersama komponen anak bangsa, karna itulah kehiran
bapak dan ibu dalam menyempurnakan Surat Keputusan Walikota terhadap personalia
Pokja menjadi penting.
"Melalui Pokja Budaya
Sekolah, Madrasah, Dayah yang Aman dan Nyaman, diharapkan dapat terbangun
kolaborasi yang kuat dalam menciptakan suasana belajar yang kondusif,
menghargai keberagaman, serta menumbuhkan karakter positif pada peserta
didik," ujarnya.
Pokja yang telah dibentuk akan bertugas menyusun program kerja, melakukan sosialisasi budaya positif, mengidentifikasi potensi risiko di lingkungan sekolah, serta mengoordinasikan berbagai kegiatan yang mendukung terciptanya sekolah yang aman dan nyaman. Selain itu, Pokja juga akan menjadi wadah koordinasi dalam penanganan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan warga sekolah, madrasah dan dayah.
Pembentukan Pokja merupakan
mandat Kemendikdasmen dan SK Walikota wajib diupload dalam aplikasi Kementrian
paling telat 9 Juli 2026. Sulaiman Bakri berjanji insya Allah sebelum tanggal 9
Juli 2026 sudah siap di upload (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar