10 Jun 2026

Regeling Hukuman Disipiln ASN


Oleh Bung Syarif**

Dengarkan kisah aduhai

Dendang Penegakan Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kota

Penegakan Disiplin ASN mesti terlaksana

Begitu intruksi Kadis dalam giat Rapat Internal Kamis, 11 Juni 2026

 

Dengarkan kisah aduhai

Dendang Penegakan Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kota

PP No.94 Tahun 2029 tentang Disiplin Pegawai

Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:

– teguran lisan;

– teguran tertulis; atau

– pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:

– pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;

– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau

– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:

– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

– pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau

– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

 


Pelanggaran Terhadap Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja

Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa:

  1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
  2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa:

  1. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;
  2. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan
  3. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
  4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2).

Pelanggaran Terhadap Ketentuan Larangan Memberikan Dukungan kepada Peserta Pemilu/Pilkada

 

Hukuman sedang diberikan kepada PNS yang memberikan dukungan dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

 

 

 

Sanksi berupa hukuman berat diberikan kepada PNS yang memberikan dukungan dengan cara:

  1. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
  2. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  5. memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

 

Pelanggaran Terhadap Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan

Kewajiban lain PNS yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat.

Hukuman disiplin sedang dapat dijatuhkan jika PNS yang tidak memenuhi ketentuan adalah pejabat administrator dan pejabat fungsional.

Sedangkan jika PNS yang tidak memenuhi ketentuan adalah pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya dikenakan sanksi hukuman disiplin berat.

Di bagian akhir PP 94/2021 disebutkan bahwa segala ketentuan mengenai disiplin PNS ini berlaku sejak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021.

“Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP ini,” demikian ditegaskan pada Pasal 45 ayat (1).

 

**Goresan Pena Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Magister Hukum Tata Negara USK, Direktur Aceh Research Institute (ARI), Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry

Tidak ada komentar: