Oleh Bung Syarif**
Dengarkan kisah
aduhai
Dendang Penegakan
Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kota
Penegakan Disiplin
ASN mesti terlaksana
Begitu intruksi
Kadis dalam giat Rapat Internal Kamis, 11 Juni 2026
Dengarkan kisah
aduhai
Dendang Penegakan
Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kota
PP No.94 Tahun
2029 tentang Disiplin Pegawai
Jenis hukuman
disiplin ringan dapat berupa:
–
teguran lisan;
–
teguran tertulis; atau
–
pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis
hukuman disiplin sedang dapat berupa:
–
pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
–
pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
–
pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Jenis hukuman
disiplin berat dapat berupa:
–
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
–
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
–
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pelanggaran
Terhadap Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja
Untuk pelanggaran tingkat
ringan, hukuman dapat berupa:
- teguran lisan bagi PNS yang tidak
masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja
dalam satu tahun;
- teguran tertulis bagi PNS yang
tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari
kerja dalam satu tahun; dan
- pernyataan tidak puas secara
tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara
kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.
Untuk pelanggaran tingkat
sedang, hukuman dapat berupa:
- pemotongan tukin sebesar 25 persen
selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;
- pemotongan tukin sebesar 25 persen
selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan
- pemotongan tukin sebesar 25 persen
selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.
Untuk pelanggaran tingkat
berat, hukuman dapat berupa:
- penurunan jabatan setingkat lebih
rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang
sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
- pembebasan dari jabatannya menjadi
jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa
alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun
- pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa
alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam
satu tahun; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa
alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
“PNS yang tidak masuk
kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus
menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan
berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2).
Pelanggaran
Terhadap Ketentuan Larangan Memberikan Dukungan kepada Peserta Pemilu/Pilkada
Hukuman sedang diberikan
kepada PNS yang memberikan dukungan dengan cara menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Sanksi berupa hukuman berat diberikan kepada PNS yang memberikan
dukungan dengan cara:
- sebagai peserta kampanye dengan
mengerahkan PNS lain;
- sebagai peserta kampanye dengan
menggunakan fasilitas negara;
- membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
- mengadakan kegiatan yang mengarah
kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu
sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,
imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
- memberikan surat dukungan disertai
fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Pelanggaran Terhadap Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan
Kewajiban
lain PNS yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah untuk melaporkan harta
kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi
berupa hukuman disiplin sedang hingga berat.
Hukuman
disiplin sedang dapat dijatuhkan jika PNS yang tidak memenuhi ketentuan adalah
pejabat administrator dan pejabat fungsional.
Sedangkan jika PNS
yang tidak memenuhi ketentuan adalah pejabat pimpinan tinggi dan pejabat
lainnya dikenakan sanksi hukuman disiplin berat.
Di
bagian akhir PP 94/2021 disebutkan bahwa segala ketentuan mengenai disiplin PNS
ini berlaku sejak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021.
“Peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan
mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP ini,”
demikian ditegaskan pada Pasal 45 ayat (1).
**Goresan Pena Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah
Kota Banda Aceh, Magister Hukum Tata Negara USK, Direktur Aceh Research Institute
(ARI), Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar