Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan apresiasi atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang menetapkan Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, sebagai salah satu nominasi Desa Antikorupsi Tahun 2025 di Provinsi Aceh.
Menurut Illiza, program pembentukan percontohan kabupaten/kota
antikorupsi yang diinisiasi KPK merupakan langkah strategis dalam menumbuhkan
budaya integritas di tengah masyarakat.
“Kita semua memahami bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai kejujuran dan amanah yang diajarkan oleh agama dan budaya kita. Membangun budaya antikorupsi tidak bisa dimulai dari atas saja, tetapi harus tumbuh dari akar – dari gampong, dari masyarakat kita sendiri,” ujar Illiza. Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota dalam kegiatan kunjungan Tim KPK RI ke Gampong Panteriek dalam rangka penilaian percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025, Kamis (9/10/2025).
Turut hadir Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat
(Permas) KPK RI, Rino Haruno, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin,
sejumlah kepala OPD terkait, serta perangkat gampong dan tokoh masyarakat
setempat.
Illiza menegaskan, penilaian yang dilakukan oleh KPK bukan
sekadar memeriksa dokumen administrasi, tetapi lebih pada bagaimana nilai-nilai
antikorupsi benar-benar hidup dalam keseharian warga. “Kami berharap Gampong
Panteriek dapat meraih predikat Desa Antikorupsi Tahun 2025. Namun yang lebih
penting, semoga semangat ini menjadi inspirasi bagi seluruh gampong di Banda
Aceh untuk terus memperkuat tata kelola yang bersih, akuntabel, dan
transparan,” harap Illiza.
Sementara itu, Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat
KPK RI, Rino Haruno, menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi bukanlah ajang
perlombaan, melainkan upaya membangun model percontohan yang bisa ditiru oleh
gampong lain.
“Kita harapkan gampong-gampong di Kota Banda Aceh dapat belajar
dari Gampong Panteriek, bagaimana mengimplementasikan indikator Desa
Antikorupsi di wilayahnya masing-masing,” ujar Rino.
Dengan terpilihnya Gampong Panteriek sebagai nominasi Desa
Antikorupsi 2025, Pemerintah Kota Banda Aceh meneguhkan komitmennya untuk terus
memperkuat nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas di seluruh
lini pemerintahan. (JZ01CPR)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar