Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengapresiasi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang dinisiasi oleh legislatif.
“Saya mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota dewan yang
telah menjadwalkan pembahasan raqan inisiasi dari DPRK Banda Aceh ini,” ujar
Illiza dalam sidang paripurna di gedung dewan setempat, Rabu, 8 Oktober 2025.
Menurutnya, penyusunan raqan dimaksud sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong minat penanam modal/investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Banda Aceh, dam mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.
“Qanun ini nantinya juga memberikan kepastian hukum, memberikan
insentif fiskal dan non-fiskal, seperti pengurangan pajak, keringanan retribusi,
dan kemudahan perizinan, serta
memastikan pemberdayaan tenaga kerja lokal,” sebutnya.
Ia pun berharap pembahasan Raqan tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Penanaman Modal, dapat berjalan lancar dan dibahas bersama secara
komprehensif antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh sesuai
jadwal yang telah direncanakan.
“Sehingga pengesahan Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif
dan Kemudahan Penanaman Modal di Tahun Anggaran 2025 ini dapat disahkan dengan
tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,” ujarnya.
Masih menurut Illiza, tujuan pemberian insentif dan kemudahan
penanaman modal bagi penanam modal, antara lain menciptakan daya tarik bagi
pelaku usaha; mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; menciptakan lapangan
kerja; meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan meningkatkan kemitraan usaha.
“Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini disusun
berdasarkan asas kepastian hukum; kesetaraan; transparansi; akuntabilitas; dan
efektif dan efisien,” ujar Illiza.
Ia juga menyebut raqan tersebut telah didisusun dengan
memperhatikan regulasi pendukung lainnya yang telah diterbitkan oleh pemerintah
pusat. “Rancangan qanun ini diharapkan membawa dampak yang signifikan, baik
bagi pemerintah kota maupun penanam modal yang ingin berinvestasi di Banda
Aceh.”
“Kita berharap dengan adanya rancangan qanun pemberian insentif
dan kemudahan penanaman modal dapat menciptakan lapangan kerja, mendorong
transfer teknologi dan menumbuhkan diversifikasi ekonomi,” ujarnya.
Sebagai penutup, Illiza menegaskan kembali komitmen Pemko Banda
Aceh untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, baik bagi penanam modal
yang telah ada maupun penanam modal yang akan menjalankan kegiatan usahanya di
Banda Aceh.
“Kolaborasi dalam kegiatan ini sangat diharapkan demi
menciptakan basis ekonomi yang lebih tangguh dan berkelanjutan, menciptakan
lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan daya
saing global,” ujarnya. (JZ01CPR)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar