9 Des 2024

Menata Peta Jalan Produk Unggulan Daerah


Oleh Bung Syarif*

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Bappeda melaksanakan FGD Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan  dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Kota Banda Aceh tahun 2025-2029 di Aula Bappeda, Senin 9 Desember 2024 dengan menghadirkan Tim Jasa Kepakaran USK yang terdiri dari Guru Besar dan para doktoral sesuai bidang keilmuannya.

Dengan terang benderangnya Dr. Muhammad Abrar, SE, M.Si Dosen bidang Ilmu Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, memaparkan hasil presentasinya yang luar biasa. Kami selaku peserta menyimak dengan runut hasil ulasan dosen yang punya jam terbang yang luar biasa, baik level nasional dan internasional.

Sajian data awal jenis dan jumlah unit usaha Ekonomi Kreatif Kota Banda Aceh Tahun 2023, sebanyak 17 Jenis Ekonomi Kreatif dalam referensi Katalog Ekonomi Kreatif Banda Aceh, belum mencerminkan produk unggulan yang spesifik, ungkap Muhammad Abrar Tim Jasa Kepakaran USK. Saya selaku peserta setuju dengan beliau. Karna itu menjadi penting menyamakan persepsi terhadap terminologi dan parameter “produk unggulan daerah”, agar tidak salah dalam menentukannya.

Produk unggulan daerah merupakan produk berupa jasa dan barang dengan keunikan/ciri khas di tingkat desa/setingkat desa, kecamatan,kabupaten, dan provinsi, yang dihasilkan oleh koperasi, kelompok usaha masyarakat, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Produk unggulan daerah juga dipahami sebagai produk berupa barang dan jasa yang telah dihasilkan oleh suatu daerah, memiliki ciri khas, nilai ekonomi tinggi dan daya saing di pasar lokal, nasional maupun internasional contohnya kopi gayo, batik pekalongan, tenun lombok. Potensi unggulan daerah dimaknai sebagai semua sumber daya alam, manusia, budaya dan ekonomi yang dimilik suatu daerah dan dapat dikembangkan menjadi produk unggulan misalnya kesuburan tanah untuk pertanian, sumber daya hutan atau tradisi seni loka. Fokus produk unggulan daerah adalah hasil akhir yang telah di produksi dan memiliki pasar. Sedangkan fokus potensi unggulan daerah pada sumber daya yang masih dapat dimaksimalkan atau belum sepenuhnya dikembangkan.

Para pelaku usaha berupaya memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun potensi budaya lokal, untuk mengembangkan produknya agar mudah dikenal, mudah didapat, dan berdaya saing yang tinggi.

Potensi produk unggulan yang terdapat di berbagai wilayah Indonesia, memungkinkan untuk dikembangkan lebih lanjut dengan bantuan dosen di perguruan tinggi, melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara berkesinambungan dalam Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD).

Kriteria produk unggulan adalah : a) mempunyai kandungan lokal yang menonjol dan inovatif di sektor pertanian, industri, dan jasa, b) mempunyai daya saing tinggi di pasaran, c) jangkauan pemasaran yang luas baik di dalam negeri maupun global, d) mempunyai ciri khas daerah dan melibatkan tenaga kerja setempat, e) ketersediaan bahan baku memadai, f) tidak merusak lingkungan, berkelanjutan serta tidak merusak budaya setempat. Pengembangan produk unggulan juga akan lebih berhasil bilamana didukung oleh peran serta pemerintah daerah.

Mitra program PPPUD adalah koperasi, kelompok usaha masyarakat, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan dengan karakter sebagai berikut: 1) Usaha sudah berjalan minimal satu tahun; 2) Merupakan produk/jasa unggulan daerah, seperti produk berbasis hasil perkebunan, pertanian, perikanan, makanan olahan, seni pertunjukan, kerajinan, dan industri kreatif lainnya; 3) produk/jasa yang memiliki keunikan/ciri khas lokal/daerah setempat; 4) potensi pasar dalam negeri atau tujuan ekspor; 5) bersifat ramah lingkungan dan berbasis budaya setempat; 6) calon mitra berjumlah satu mitra; 7) membutuhkan penerapan IPTEK; 8) berpotensi dapat dikembangkan lebih lanjut melalui program PPPUD; dan 9) bersedia memberi kontribusi dana minimum Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per tahun, selama tiga tahun. 

Dalam diskusi itu saya teringat dengan  gagasan Bunda Illiza Sa`aduddin Djamal di tahun 2015 dimana ada 7 produk unggulan Pemerintah Kota Banda Aceh yang perlu dikembangkan, apalagi kini beliau kembali terpilih sebagai Walikota Banda Aceh periode 2025-2030 dalam Pilkada serentak Tahun 2024.

Ketujuh program unggulan daerah ini adalah kain batik, tenun, bordir, kerajinan rotan, kuliner kue kas Aceh produk olahan kopi dan produk olahan ikan. Saya mengingatkan Bappeda Kota Banda Aceh dan Tim Jasa Kepakaran USK agar produk unggulan dimasa kepemimpinan Bunda Illiza dilihat kembali apakah masih memungkinkan untuk dimasukkan dalam produk unggulan daerah dengan mengevaluasi serta memasukkan dengan produk unggulan terkini.  Untuk produk makanan ada kue kara, Keu Malinda, Asam Kana, Bolu Ikan (Boi), Kopi sachet instan, sere jahe instan, keumamah.

Pada kami bertugas sebagai ASN di dilingkungan Setda Kota Banda Aceh Bunda Illiza Saaduddin Djamal, SE saat menjadi Walikota Banda Aceh sering memberikan kado istimewa produk unggulan Banda Aceh dalam tas bermotif bordir Aceh sebagai kenang-kenangan bagi tamu yang melakukan studi Banding dan berkunjung ke Balai Kota.

Tentu jika ada produk unggulan daerah yang lain monggo dimasukkan dalam dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Kota Banda Aceh tahun 2025-2029. Dokumen ini nantinya menjadi dokumen teknokratik dalam RPJMD. Kami juga mendorong agar perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Brida/Bapperida menjadi strategis sehingga Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki rumah besar para peneliti dan berbagai disiplin Ilmu dalam membangun Kota Banda Aceh berkelanjutan. Banda Aceh maju kotanya, ceria warganya, sejahtera ASN-nya. Takbir.

 

*Penulis adalah Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Pengurus ICMI Kota Banda Aceh periode 2024-2029

 

 

Tidak ada komentar: