26 Mei 2024

Giat Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak


Oleh Bung Syarif*

 

Dengarkan kisah aduhai

Dendang membersamai pemerhati anak di Kuta Raja

Minggu 26-27 Mai 2024, Hotel Kyriad Muraya Aceh ruang dialektika

Ketas Ketja Pemenuhan dan Perlindungan Anak menjadi goal-nya

 

Dengarkan kisah aduhai

Dendang membersamai pemerhati anak di Kuta Raja

Berbagai unsur diundang disana

Ulama/Anggota MPU Kab/Kota, Forum Anak, Disabilitas, Tokoh Agama, unsur Kampus, Pengelola Dayah/Komite Dayah-nya, Pemangku Kebijakan Aceh dan Kabupaten Kota, Angota Parlemen Aceh hingga Aparatir Desa/Gampong-Nya

 

Dengarkan kisah aduhai

Dendang membersamai pemerhati anak di Kuta Raja

Bunda Hasnani Rangkuti Koodinator UNICEF menyampaikan tausiah pembuka-nya

Haka-hak anak mesti menjadi perhatian kita semua

Hak Identitas, Pendidikan, Pengasuhan dan Perlindunagn serta Partisipasi dalam perumusan kebijakan mesti harus terlaksana

Begitu tausiah pembukan di sampaikan pada seluruh peserta-nya

 


Dengarkan kisah aduhai

Dendang membersamai pemerhati anak di Kuta Raja

Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak kini menjadi keroyokan bersama-sama

Kementerian PPA, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Ristek hingga Kementerian PMK RI ikut bersuara

Itu pertanda isu Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak sudah menjadi isu nusantara

Begitu ungkap Kang Rizki Muhammad Koordinator Islamic Relief di saat pengantar pemkuka-nya

 


Dengarkan kisah aduhai

Dendang membersamai pemerhati anak di Kuta Raja

Bunda Amrina Habibi, SH, M.H kabid PHU DP3A Aceh-nya

Cukup berbahagia karna forum ini diangap spektakuler oleh-nya

Riswati, S.Pd,I M.Si Direktur Eksekutif Flower Aceh yang ancak bana

Dalam memformulasi kegiatan spektakuler-nya

Didukung UNICEF, UNICEF, Islamic Relief, Kingdom Of The Netherland-nya

12 Kab/Kota majadi locus Fasilitasi Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Aceh-nya
Kertas Kebijakan nantinya dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJP dan RPJM Pemerintahan Aceh dan Kab/Kota-nya

Begitu ungkap Riswati dalam pengantar pembuka-nya

Tuan Mirza Dosen UIN Ar-Raniry menyampaikan pembuka diskusinya

Pasal 231 Undang-Undang  RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi payung hukum-nya

 

^Goresan Pena Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Ketua Komite Dayah Terpadu Inshafuddin, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Direktur Aceh Research Institute (ARI), Fasilitator Program Dayah Ramah Anak Terintegras (Pro DAI) YaHijau-UNICEF

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar: