Dalam rangka merespon viralnya video tentang masyarakat yang masih ramai menjelang magrib di lapangan Blang Padang, Walikota Banda Aceh melayangkan surat dukungan dan kerjasama kepada Bapak DANDIM 0101/KBA tanggal 14 Februari 2022. Dasar ini pula pemerintah Kota Banda Aceh meminta Dinas Teknis untuk menindaklanjuti aktivitas keramaian saat maghrib.
Karna itu Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh mengandeng Mitra Sukses guna memberikan himbauan kepada warga untuk menghormati Qanun Syariat Islam di Banda Aceh, Selasa (15/03).
Adapun dalam kegiatan itu, Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh bekerja sama dengan TNI, POLRI, Satpol PP dan WH, Da’i Perkotaan, Muhtasib dan Aliansi Ormas Islam.
Plt. Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan, S.Ag, M.Pd mengatakan telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada warga yang berada di kawasan Blang Padang untuk mengikuti aturan Qanun Syariat Islam di Banda Aceh.
Salah satunya dengan mobil pengeras suara guna menyerukan untuk menghentikan segala aktivitas jual-beli saat waktu shalat maghrib tiba, ujar Ridwan.
Sementara itu, Kabid Dakwah Irwanda, S.Ag mengajak warga Kota Banda Aceh dalam kawasan Blang Padang untuk menjunjung tinggi kehidupan bersyariat agar tidak terjadi perbuatan maksiat.
Dalam hal ini, menyambut bulan suci Ramadhan, Irwanda juga mengimbau kepada pedagang dan pengunjung di Blang Padang agar bersama-sama menghormati, mengikuti dan menjalankan aturan Qanun Syariat Islam.
Semoga warga dapat bekerja sama untuk menghentikan aktivitas di saat magrib serta menjalankan ibadah shalat magrib supaya tidak terjadinya perbuatan maksiat baik di tempat usaha maupun di lingkungan Blang Padang,” harap Irwanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar