1 Jan 2022

Malam tahun baru di Banda Aceh tanpa kembang api


Perayaan malam tahun baru 2022 di Kota Banda Aceh sepi tanpa adanya pesta kembang api, petasan, balapan liar hingga kegiatan yang melanggar syariat Islam lainnya. 

Alhamdulillah tidak ada perayaan malam tahun baru, tidak ada yang membakar kembang api maupun petasan," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman melalui Kasatpol PP dan  WH Banda Aceh, Ardiansyah, S.STP, M.Si  di Banda Aceh, Sabtu, 1/1/2021. Trimakasih atas kerjasamanya semua pihak ungkap mantan Camat Meuraxa Banda Aceh

Saat mengambil Apel Siaga Nataru, Jumat, 31 Desember 2021, Ardiansyah memberikan intruksi tegas kepada seluruh unsur Pimpinan Satpol PP dan WH Banda Aceh agar menjalankan tugas dengan baik, turun langsung memantau malam pergantian tahun ke titik yang dinilai rawan adanya perayaan dengan kembang api hingga aktifitas yang menodahi pelaksanaan syariat Islam. Ini tugas mulia, jangan ada yang main-main dalam menjalankan tugas, ungkap Ardiansyah, Mantan Camat Meuraxa Banda Aceh. 

Tugas kita sangat mulia, kalau ini gagal maka kita malu pada pimpinan dan Allah, saya butuh komitmen teman-teman dalam mengawal dan memastikan tidak ada satupun kembang api, mercon, serta pelanggaran syariat Islam" ujar Ardiansyah, kalau ada langsung ditindak di tempat. 


Dalam kesempatan ini, Ardiansyah mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Banda Aceh yang sudah mematuhi edaran serta imbauan Forkopimda untuk tidak merayakan malam pergantian tahun. 

Terima kasih warga sudah menaati seruan Forkopimda Banda Aceh, telah mengindahkan seruan bersama dengan tidak merayakan malam tahun baru," katanya. Tim pengamanan disiagakan langsung bergabung dengan Personil Pemko,  pemerintahan kota setempat.

"Kita juga mengerahkan personel dari  Pemko, Polri, Muspika, Kecamatan, Polsek, dan Danramil, Da`i serta Muhtasib Gampong, yang terdiri 11 Kelompok sesuai dengan Surat Perintah Walikota Banda Aceh Nomor 875-1/58/2021.

 
Seperti diketahui, Forkopimda Banda Aceh sebelumnya sudah mengeluarkan seruan bersama tentang pelarangan perayaan malam pergantian tahun dengan kegiatan pesta atau hura-hura, meniup terompet dan sejenisnya, membakar petasan, kembang api dan sejenisnya hingga balapan liar serta kegiatan hura-hura lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam


.

Kemudian, pemerintah juga melarang adanya jual-beli mercon, petasan hingga kembang api. Pelarangan itu karena perayaan tahun baru dinilai bertentangan dengan syariat islam serta adat istiadat di Aceh. 

 

Tidak ada komentar: