Perayaan malam tahun baru 2022 di Kota Banda Aceh sepi tanpa adanya pesta kembang api, petasan, balapan liar hingga kegiatan yang melanggar syariat Islam lainnya.
Alhamdulillah tidak ada perayaan malam tahun baru, tidak ada yang membakar kembang api maupun petasan," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman melalui Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah, S.STP, M.Si di Banda Aceh, Sabtu, 1/1/2021. Trimakasih atas kerjasamanya semua pihak ungkap mantan Camat Meuraxa Banda Aceh
Saat mengambil Apel Siaga Nataru, Jumat, 31 Desember
2021, Ardiansyah memberikan intruksi tegas kepada seluruh unsur Pimpinan Satpol
PP dan WH Banda Aceh agar menjalankan tugas dengan baik, turun langsung
memantau malam pergantian tahun ke titik yang dinilai rawan adanya perayaan
dengan kembang api hingga aktifitas yang menodahi pelaksanaan syariat Islam.
Ini tugas mulia, jangan ada yang main-main dalam menjalankan tugas, ungkap
Ardiansyah, Mantan Camat Meuraxa Banda Aceh.
Tugas kita sangat mulia, kalau ini gagal maka kita malu pada pimpinan dan
Allah, saya butuh komitmen teman-teman dalam mengawal dan memastikan tidak ada
satupun kembang api, mercon, serta pelanggaran syariat Islam" ujar Ardiansyah,
kalau ada langsung ditindak di tempat.
Dalam kesempatan ini, Ardiansyah mengucapkan terima kasih
kepada seluruh masyarakat Banda Aceh yang sudah mematuhi edaran serta imbauan
Forkopimda untuk tidak merayakan malam pergantian tahun.
Terima kasih warga sudah menaati seruan Forkopimda Banda Aceh, telah
mengindahkan seruan bersama dengan tidak merayakan malam tahun baru,"
katanya. Tim pengamanan disiagakan langsung bergabung dengan Personil
Pemko, pemerintahan kota setempat.
"Kita juga mengerahkan personel dari Pemko, Polri, Muspika,
Kecamatan, Polsek, dan Danramil, Da`i serta Muhtasib Gampong, yang terdiri 11
Kelompok sesuai dengan Surat Perintah Walikota Banda Aceh Nomor 875-1/58/2021.
Seperti diketahui, Forkopimda Banda Aceh sebelumnya sudah mengeluarkan seruan
bersama tentang pelarangan perayaan malam pergantian tahun dengan kegiatan
pesta atau hura-hura, meniup terompet dan sejenisnya, membakar petasan, kembang
api dan sejenisnya hingga balapan liar serta kegiatan hura-hura lainnya yang bertentangan
dengan syariat Islam
.
Kemudian, pemerintah juga melarang adanya jual-beli mercon, petasan hingga kembang api. Pelarangan itu karena perayaan tahun baru dinilai bertentangan dengan syariat islam serta adat istiadat di Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar