Oleh Muhammad Syarif, SHI,M.H*
Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT telah mengeluarkan Regeling tentang Tata Cara Peyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Dayah. Regeling ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (7) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Dayah, begitu bunyi konsideran menimbangnya.
Saya membayangkan Lahirnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Dayah, kedepan Dayah di Aceh semakin “aduhai”, dimana setiap dayah memiliki operator E-Datuda yang dapat dibiayai insentifnya sesuai kemampuan daerah. E-Datuda merupakan data tunggal dayah terintegrasi dan menjadi referensi Pemerintah Aceh melalui Disdik Dayah Aceh dalam perencanaan pembangunan pentadbiran dayah bansigoem Aceh.
Lantas akankan pengelola E-Datuda ini berjalan efektif? Hanya waktu yang menjawab. Dalam Pasal 5, Pergub ini disebutkan bahwa:”untuk mengelola Sistem Infomasi Manajemen Dayah di bentuk Tim E-Datuda”. Tim E-Datuda tersebut terdiri dari pengarah, penanggungjawab, Ketua, Sekretaris dan Anggota. Dalam Pasal ini dirincikan pengarah dijabat Sekretaris Daerah, Penanggungjawab dijabat oleh Asisten Sekretaris Daerah Aceh yang membidangi Pendidikan Dayah Aceh, Ketua dijabat Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Sekretaris dijabat oleh Pejabat Struktural Disdik Dayah Aceh yang membidangi tupoksi Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Dayah sementara Anggota terdiri dari unsur Disdik Dayah Aceh, unsur Dinas Komonikasi, Informatikan dan Persandian Aceh, unsur Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh dan unsur terkait lainnya.
Keren bukan? Inilah komposisi Tim E-Datuda yang nantinya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Aceh. Lebih lanjut, dalam Pergub ini dijelaksan tupoksi E-Datuda, antara lain:
a. merancang basis data Pendidikan Dayah relasional sehingga mampu menghasilkan data logitudinal untuk tiap entitas Pendidikan Dayah;
b. merancang satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut yang diperlukan untuk tiap entitas Pendidikan Dayah;
c. menetapkan mekanisme standar bagi Sistem/Aplikasi lain dalam berintegrasi dengan E-Datuda dan mengevaluasi pemenuhan standar tersebut;
d. memastikan komitmen institusi lain pengguna data dalam menjaga kerahasiaan e-Datuda;
e. mengkoordinasikan seluruh unit kerja yang terlibat dalam E-Datuda guna terciptanya kegiatan pengumpulan E-Datuda yang terintegrasi dalam satu Sistem Pendataan yang efektif dan efisien;
f. merancang prosedur pengumpulan data;
g. melaksanakan sosialisasi formulir dan prosedur yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan dayah;
h. mengkoordinir pengumpulan data dari satuan Pendidikan Dayah yang berada dibawah pembinaan Dinas Pendidikan Dayah Aceh;
i. menyediakan layanan helpdesk E-Datuda
j. mengimformasikan kepada unit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait entitas Pendidikan Dayah yang menjadi bahan kebijakannya.
Data, “E-Datuda” nantinya menjadi dasar diterbitkannya Data Statistik Pendidikan Dayah, dan menjadi konsumsi publik. Inilah data resmi Dayah yang diakui oleh Pemerintah Aceh. Data E-Datuda juga menjadi acuan dalam pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan Dayah di Aceh. Tentu kita patut berikan apresiasi atas langkah terobosan ini. Pengelola dayah berbasis teknolgi telah diletakkan pondasinya oleh Gubernur Aceh.
Nantinya setiap dayah diberikan username dan fasword dalam mengelola E-Datuda. Operator Dayah nantinya akan mengimput atribut dayah berupa profil dayah, guru dayah, tenaga kependidikan, thalabah, sarana prasarana. Masing-masing atribut dirincikan sebagai berikut:
Pertama, atribut frofil dayah meliputi; nomor register dayah, nomor statistik pondok pesantren,nama dayah, model dayah, tipe dayah/akreditasi dayah, alamat, sejarah singkat dayah, foto dayah, luas lahan, status tanah, kepemilikan, geolocation (titik koordinat), pimpinan, struktur organisasi dayah, kurikulum dan dokumen pendukung lainnya.
Kedua, atribut guru dayah meliputi; bidaata, nama, nomor induk kependudukan, nomor induk guru dayah, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, alamat, sosial media, foto, riwayat pendidikan dan riwayat mengajar
Ketiga, atribut tenaga kependidikan meliputi; biodata, nama, nomor nomor induk kependudukan, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, alamat, sosial media, foto, riwayat pendidikan dan riwayat karier
Keempat, atribut thalabah meliputi; biodata, nama, nomor induk kependudukan, nomor induk thalabah, tahun masuk, jenjang pendidikan, tahun keluar, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, nama ayah/wali, pekerjaan ayah, nama ibu, pekerjaan ibu, jumlah saudara kandung, foto, kelas, tahun ajaran, status (santri/alumni)
Kelima, atribut sarana prasarana. Dimana atribut ini diklasifikasi menjadi tiga pertama sarana dan prasarana yang tersedia meliputi; nama, jumlah, satuan (dimensi), fota bangunan, foto situasi/layout, status (belum terpenuhi/terpenuhi. Kedua, Sarana dan prasarana yang dibutuhkan meliputi; nama, jumlah, satuan (dimensi), status (belum terpenuhi/terpenuhi) dan terakhir bantuan yang telah diterima meliputi; nama, jenis bantuan, jumlah, satuan, tahun, sumber dan nilai.
Tentunya kita berharap penerapan E-Datuda akan membawa arah baru dalam pentadbiran dayah berbasis digital. Apalagi saat ini pemerintah Aceh berkomitmen menerapkan Smart City dalam Sistem Pemerintahannya. Krue semangat, jangan sanmpai “E-Datuda” itu ada dan tiada?, bagus dalam dokumen regeling tapi hambar dalam pelaksanaan, hehe.
*Penulis adalah Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Aceh, Sekjen DPP ISKADA Aceh, Direktur Aceh Research Institute (ARI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar