7 Des 2020

Punggawa Disdik Dayah Banda Aceh Verifikasi Faktual Legalitas Balai Pengajian


Banda Aceh-Pandemi Covid-19 tak menghambat Punggawa Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh melakukan survey legalitas Balai Pengajian.

Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah, Muhammad Syarif SHI,M.H mengatakan trend eksistensi kelembagaan Balai Pengajian di Banda Aceh terus meningkat. Kondisi itu ditandai dengan semakin meningkatnya permohonan legalitas Balai Pengajian.

Ini membuktikan ghirah warga Kota Banda Aceh dalam bidang pendidikan agama Islam semakin bagus,” ujar Muhammad Syarif, Senin (7/12/2020) saat turun ke lapangan bersama Kasi Manajemen Disdik Dayah, Saiful Bahri, SAg guna melakukan survey lokasi di Balai Pengajian Al Munawwarah, Gampong Tibang Kecamatan Syiah Kuala.

Kata Syarif, Dayah, Balai Pengajian, TPA dan Majelis Taklim sudah mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengurus legalitas lembaga.

Lebih lanjut, Muhammad Syarif mengatakan dalam rangka penguatan kelembagaan dan tata kelola lembaga Pendidikan Agama Islam (Dayah, Balai Pengajian, TPA dan Majelis Taklim) di wilayah Banda Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh akan memberikan kemudahan dalam proses legalitas lembaga dimasa pandemi.


“Ketentuannya, adanya rekomendasi dari Camat dan domisili dari Keuchik serta terpenuhinya syarat administratif lainnya yang diatur dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2019,” ungkapnya. Disdik Dayah, kata Muhammad Syarif, dalam sehari bisa langsung mengeluarkan izin operasional Balai Pengajian jika hasil verifikasi faktual terpenuhi

“Data Balai Pengajian yang telah diverifikasi langsung bisa diakses di portal Disdik Dayah Banda Aceh. Pengurusan dokumen Legalitas lembaga gratis, tanpa dipungut biaya,” tambahnya.

Disdik Dayah terus mendorong agar Balai Pengajian, TPA dan Majelis Taklim yang belum memiliki legalitas lembaga agar mengurus legalitasnya pada Disdik Dayah Banda Aceh. Diungkapkan Muhammad, legalitas kelembagaan penting bagi sebuah institusi pendidikan agar terciptanya standarisasi lembaga pendidikan keagamaan Islam sehingga bisa disinergikan dalam database sistem informasi lembaga pendidikan agama Islam.

Dijelaskannya, dengan memiliki legalitas dan memiliki standarisasi maka akan mudah dilakukan pembinaan oleh Disdik Dayah dan Kemenag Kota Banda Aceh.

Upaya ini juga dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan dan Tata Kelola Manajemen Dayah, Balai Pengajian dan Taman Pendidikan Al-Qur’an serta sebagai syarat mutlat dalam pengurusan bantuan Hibah dari Pemerintah Kota Banda Aceh, turut hadir melakukan Survey Verifikasi Faktual Fatimah Jamil, S.Ag Kasi SDM (SM)

 

Tidak ada komentar: